Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan
putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.
"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan proses Sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis pagi hingga Jumat dini hari dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sudah berjalan dengan baik.
Menurut dia, putusan pemecatan ini diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
Pengajuan banding itu, katanya, akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.
Dalam sidang yang berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.
Polisi juga menetapkan tersangka kepada isteri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).
Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.
Berita Terkait
PDIP ungkap rekomendasi pemecatan Budiman sudah dikeluarkan sejak Senin
Jumat, 25 Agustus 2023 11:26 Wib
Budiman Sudjatmiko terima surat pemecatan sebagai kader PDIP
Jumat, 25 Agustus 2023 6:26 Wib
Lemkapi nilai pemecatan Irjen Teddy Minahasa berikan rasa keadilan
Kamis, 1 Juni 2023 22:25 Wib
Pemecatan AKBP Achiruddin seharusnya tunggu pengadilan
Rabu, 3 Mei 2023 16:14 Wib
Menteri Keuangan setujui pemecatan Rafael Alun dari ASN
Rabu, 8 Maret 2023 15:37 Wib
Tak ada upacara khusus pemecatan Ferdy Sambo
Senin, 19 September 2022 22:43 Wib
Lima pegawai Pemkab Kotim terancam sanksi pemecatan akibat narkoba
Senin, 15 Agustus 2022 20:33 Wib
Pemecatan dokter Terawan berbahaya bagi dunia kedokteran
Sabtu, 2 April 2022 10:40 Wib