Mendes minta kepala daerah kawal DD kendalikan inflasi di desa

id menteri desa pdtt,dana desa,inflasi,kenaikan bbm

Mendes minta kepala daerah kawal DD kendalikan inflasi di desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (ANTARA/HO-Kemendes PDTT)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT)  Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah mengawal pemanfaatan Dana Desa untuk mengendalikan potensi inflasi di desa setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kami mohon kepada bupati/wali kota untuk melakukan pengawalan sisa empat bulan terakhir ini terkait optimalisasi pemanfaatan Dana Desa," ujar Mendes PDTT di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar harga barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

Dalam hal ini, menurutnya, Dana Desa bisa digunakan untuk mendukung percepatan produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi.



Di samping itu, Mendes PDTT juga meminta kepala daerah untuk mempercepat transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM menjadi BUMDes Bersama.

Selain memanfaatkan Dana Desa, ia mengatakan pengendalian inflasi juga akan dilakukan dengan percepatan transformasi UPK eks PNPM mandiri ke BUMDesma.

"Transformasi UPK eks PNPM mandiri ini juga ada potensi perguliran dana dan sudah kita masukkan ke dalam Kepmendes Nomor 97 tahun 2022," kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program/Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kementerian masing-masing.

Ia menyampaikan dengan percepatan transformasi UPK PNPM-MPd ke BUMDesma, ada Rp12,7 triliun dana eks aset UPK dapat segera dimanfaatkan BUMDesma untuk memperkuat ketahanan pangan. Sehingga harga bahan pokok dapat lebih terkontrol dan stabil.



"Oleh karena itu kami mohon kepada bupati wali kota untuk memberikan kemudahan proses transformasi UPK eks PNPM mandiri sebagai tindak lanjut Undang Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah yang kemudian menempatkan kewajiban untuk bertransformasi UPK eks PNPM mandiri menjadi Bumdesa bersama," tuturnya.

Seperti diketahui pemerintah sedang berupaya untuk menahan laju inflasi di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Beberapa skenario bantuan pun telah dirancang di antaranya melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran bansos, anggaran desa, dan realokasi Dana Alokasi Umum (DAU) bansos pusat.

Selain dana UPK eks PNPM-MPd, beberapa dana lain yang dapat dimanfaatkan untuk bantalan sosial level desa untuk menekan laju inflasi sampai akhir tahun 2022 adalah BLT DD sebesar Rp11,895 triliun, PKTD sebesar Rp1 triliun, dan ketahanan pangan Rp5,6 triliun.