Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Eka saat membacakan surat tuntutan.
Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari.
Terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.
"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.
Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.
Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel.
Ia mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang.
Berita Terkait
Sejumlah pihak di Liga 2 dapat hukuman dari PSSI
Kamis, 28 November 2024 6:43 Wib
Pelaku pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Sabtu, 16 November 2024 14:04 Wib
Dua terdakwa narkotika 33,6 kilogram di Kalteng terancam hukuman mati
Senin, 21 Oktober 2024 22:07 Wib
Lima rekomendasi Komnas HAM untuk hapus hukuman mati
Kamis, 10 Oktober 2024 20:32 Wib
Ini penyebab Suga BTS dijatuhi hukuman denda Rp172 juta
Selasa, 1 Oktober 2024 8:46 Wib
Pelaku narkotika di Bartim terancam hukuman mati
Jumat, 6 September 2024 13:02 Wib
Dua kurir 53 kg sabu dan 10 ribu pil happy five dituntut hukuman mati
Kamis, 1 Agustus 2024 19:45 Wib
PSSI ancam hukuman seumur hidup untuk pelaku match fixing
Minggu, 23 Juni 2024 9:56 Wib