Kematian siswa SPN Kemiling karena penyakit jantung
Bandarlampung (ANTARA) - Dokter Forensik Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Dr. Nasib M. Situmorang menyimpulkan bahwa kematian siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung, bernama Advent Pratama Telaumbanua karena penyakit jantung yang dialaminya.
"Itu kesimpulan kami dari pemeriksaan atas almarhum Advent Pratama," kata Nasib saat jumpa pers perkembangan kasus kematian siswa SPN Kemiling di Mapolda Lampung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum yang dilakukan atas permintaan pihak keluarga siswa SPN Kemiling pada 17 Agustus 2023, ditemukan sejumlah luka baru di tubuh korban, di antaranya pada tangan, punggung tangan, dagu, luka di bibir, dan kening.
Baca juga: Kompolnas turun langsung awasi penyelidikan kasus kematian siswa SPN Kemiling
"Kemudian kami juga menemukan luka di punggung tangan sebelah kanan kiri dan di pinggang bagian belakang itu adalah luka lama," kata Nasib.
Setelah itu, lanjut dia, pemeriksaan jenazah berlanjut ke bagian dalam atau dilakukan autopsi dan ditemukan jantung korban yang membesar sehingga dilakukan pemeriksaan patologi anatomi.
"Kami curiga jantungnya membesar ada apa-apa, akhirnya kami lakukan pemeriksaan patologi anatomi. Hasilnya ada ditemukan scanning sehingga kami menyimpulkan penyebab kematian korban adalah karena penyakit jantung yang dialaminya," jelasnya.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengatakan gelar perkara kasus kematian siswa SPN Kemiling Advent Pratama Telaumbanua dilakukan secara transparan agar semuanya menjadi jelar.
Baca juga: Polisi periksa 30 saksi terkait kasus kematian seorang siswa SPN Kemiling
"Tadi dari siang dilakukan gelar perkara yang dihadiri lengkap dari pengawas eksternal kami, kemudian pengawas internal, kemudian dari IDI dan dokter yang lakukan autopsi. Dihadiri pula oleh pihak keluarga korban dan penasihat hukum sehingga memang kasus ini berjalan secara transparan," katanya.
Benny mengungkapkan berdasarkan jawaban dari para ahli dalam gelar perkara itu, penyebab kematian Advent adalah penyakit jantung dan bukan karena luka-luka.
"Tadi juga terjadi dialog dengan interaksi pertanyaan yang cukup kritis. Ini adalah salah satu langkah yang bagus di mana memang yang dituntut masyarakat adalah transparansi, tetapi memang jawaban dari ahli yang menangani perkara ini penyebab kematian Advent bukan karena luka-luka," jelasnya.
Atas hasil pemaparan ahli tersebut, lanjut Benny, pihak keluarga korban akan menyampaikan aduan ke Kompolnas sebab terdapat beberapa hal yang ingin mereka dalami lebih lanjut dari kasus ini.
"Pihak keluarga menyampaikan ke saya, mereka ingin mengadu ke Kompolnas, ada beberapa hal yang mereka dalami lebih lanjut. Kami (Kompolnas) juga ingin sampaikan apresiasi kepada Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika karena memproses perkara ini secara transparan dan akuntabel," katanya.
"Itu kesimpulan kami dari pemeriksaan atas almarhum Advent Pratama," kata Nasib saat jumpa pers perkembangan kasus kematian siswa SPN Kemiling di Mapolda Lampung, Senin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum yang dilakukan atas permintaan pihak keluarga siswa SPN Kemiling pada 17 Agustus 2023, ditemukan sejumlah luka baru di tubuh korban, di antaranya pada tangan, punggung tangan, dagu, luka di bibir, dan kening.
Baca juga: Kompolnas turun langsung awasi penyelidikan kasus kematian siswa SPN Kemiling
"Kemudian kami juga menemukan luka di punggung tangan sebelah kanan kiri dan di pinggang bagian belakang itu adalah luka lama," kata Nasib.
Setelah itu, lanjut dia, pemeriksaan jenazah berlanjut ke bagian dalam atau dilakukan autopsi dan ditemukan jantung korban yang membesar sehingga dilakukan pemeriksaan patologi anatomi.
"Kami curiga jantungnya membesar ada apa-apa, akhirnya kami lakukan pemeriksaan patologi anatomi. Hasilnya ada ditemukan scanning sehingga kami menyimpulkan penyebab kematian korban adalah karena penyakit jantung yang dialaminya," jelasnya.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengatakan gelar perkara kasus kematian siswa SPN Kemiling Advent Pratama Telaumbanua dilakukan secara transparan agar semuanya menjadi jelar.
Baca juga: Polisi periksa 30 saksi terkait kasus kematian seorang siswa SPN Kemiling
"Tadi dari siang dilakukan gelar perkara yang dihadiri lengkap dari pengawas eksternal kami, kemudian pengawas internal, kemudian dari IDI dan dokter yang lakukan autopsi. Dihadiri pula oleh pihak keluarga korban dan penasihat hukum sehingga memang kasus ini berjalan secara transparan," katanya.
Benny mengungkapkan berdasarkan jawaban dari para ahli dalam gelar perkara itu, penyebab kematian Advent adalah penyakit jantung dan bukan karena luka-luka.
"Tadi juga terjadi dialog dengan interaksi pertanyaan yang cukup kritis. Ini adalah salah satu langkah yang bagus di mana memang yang dituntut masyarakat adalah transparansi, tetapi memang jawaban dari ahli yang menangani perkara ini penyebab kematian Advent bukan karena luka-luka," jelasnya.
Atas hasil pemaparan ahli tersebut, lanjut Benny, pihak keluarga korban akan menyampaikan aduan ke Kompolnas sebab terdapat beberapa hal yang ingin mereka dalami lebih lanjut dari kasus ini.
"Pihak keluarga menyampaikan ke saya, mereka ingin mengadu ke Kompolnas, ada beberapa hal yang mereka dalami lebih lanjut. Kami (Kompolnas) juga ingin sampaikan apresiasi kepada Kapolda Lampung Irjen Polisi Helmy Santika karena memproses perkara ini secara transparan dan akuntabel," katanya.