Kejari tetapkan tersangka korupsi pengadaan kontainer

id korupsi pengadaan kontainer,Kejari Bandarlampung,kalteng, kontainer

Kejari tetapkan tersangka korupsi pengadaan kontainer

Ilustrasi (ANTARA/Muhammad Izfaldi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan melalui Kasi Intelijen Rio Irawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan rangkaian penyidikan dari perkara korupsi yang sedang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Tersangka berinisial RS (Rangga) berumur 31 tahun," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Ia melanjutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti, saksi, serta saksi ahli. Tersangka, kata dia, merupakan seorang rekanan dalam proyek pengadaan kontainer tahun 2018 hingga 2020 tersebut.

Modus yang dilakukan tersangka, tambah dia, dilakukan dengan cara menggunakan bahan untuk proyek pengadaan kontainer yang tidak sesuai standar sehingga terjadi selisih.

"Tersangka ini melakukan aksinya bekerja sama dengan tersangka sebelumnya bernama Eko yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp500 juta lebih," kata dia.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali namun tersangka belum juga memenuhi panggilan.

Ke depan, katanya, secepatnya akan melakukan panggilan yang ketiga kalinya dan melakukan upaya penjemputan paksa hingga adanya penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Nanti akan kami panggil lagi yang ketiga kalinya," katanya.

Sebelumnya, Kejari Bandarlampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer tersebut.

Ketiga tersangka itu yakni Ismet Saleh selaku PPK dan juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sampah pada DLH Bandarlampung, Widianto selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2018, dan Eko selaku penyedia anggaran pengadaan kontainer tahun 2020.

Untuk para tersangka bernama Ismet dan Widianto termasuk Rangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung.

Sedangkan untuk satu tersangka lagi bernama Eko masih dalam upaya panggilan pihak penyidik Pidsus Kejari Bandarlampung. Baca juga: Kejati Lampung geledah rumah mantan Kadis DLH Bandarlampung