Mataram (ANTARA) - Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita dua kapal tanker yang mengangkut sedikitnya 27 ribu liter bahan bakar minyak jenis solar subsidi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto, di Mataram, Jumat, membenarkan, mereka menyita dua kapal tanker tersebut karena diduga beroperasi secara ilegal.
"Kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Artanto.
Pemeriksaan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan surat izin bongkar muat kapal tanker yang diduga melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di tengah laut kepada sejumlah kapal nelayan di kawasan Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, semua masih dalam proses pemeriksaan. Termasuk terhadap syahbandar terkait surat izin bongkar muat itu," ujarnya.
Menurut informasi, dua kapal tanker tersebut milik perusahaan berinisial CPE asal Palembang. Pihak kepolisian melakukan penyitaan dan pemeriksaan sejak pengamanan, Kamis (15/9). Kabarnya, puluhan ribu liter solar subsidi itu akan didistribusikan ke perusahaan berinisial TN.
Berita Terkait
Bakamla RI tangkap kapal tanker penyelundup minyak ilegal
Sabtu, 27 Agustus 2022 15:46 Wib
TNI AL amankan kapal tanker muat 'palm oil' dan CPO
Kamis, 28 April 2022 22:28 Wib
Harga minyak naik tajam dipicu pembicaraan Joe Biden-Xi Jinping
Sabtu, 11 September 2021 10:36 Wib
TNI AL tangkap tanker berbendera Panama yang berlayar di Perairan Batam
Rabu, 1 September 2021 15:26 Wib
Menkopolhukam ingatkan kasus kapal tanker pada simulasi pesawat asing
Kamis, 10 Juni 2021 15:47 Wib
Listrik lima kecamatan di Kotim padam akibat kabel nyangkut antena tanker
Jumat, 5 Maret 2021 12:49 Wib
Usut tuntas pelanggaran dua super tanker Iran dan Panama yang masuk ke teritori Indonesia
Sabtu, 27 Februari 2021 9:48 Wib
Kecelakaan kapal Pertamina berulang, DPRD Kotim sebut perlu evaluasi
Rabu, 26 Agustus 2020 21:03 Wib