Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penguatan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Kalimantan Tengah.
KAD Antikorupsi Kalteng dibentuk 22 September 2020 dalam rangka mencegah korupsi di sektor swasta sekaligus bagian dari program percepatan berusaha, kata Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Kamis.
"Kami berharap Tim Antikorupsi Badan Usaha KPK memfasilitasi penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi serta sasaran terkait penyempurnaan kepengurusan KAD," jelasnya.
Nuryakin menyampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memastikan sepenuhnya mendukung penguatan KAD karena permasalahan yang berkaitan sumber daya alam dan segala bentuk perizinan di Kalteng harus benar-benar 'clear and clean'.
Ia mengakui KAD belum terlaksana secara optimal lantaran kondisi pandemi COVID-19 dan adanya perubahan kepengurusan asosiasi badan usaha yang berpengaruh pada personel yang ditetapkan dalam surat keputusan gubernur.
Sementara itu, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya KPK RI Woro Wide Sulistiowati menyatakan FGD ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali tugas dan fungsi KAD Antikorupsi Kalteng karena sempat vakum selama dua tahun akibat pandemi.
“Kita harus melakukan beberapa penyesuaian terutama dari sisi pelaku usaha. Inti dari FGD ini terkait dengan struktur KAD dan bagaimana rencana ke depannya," terangnya.
Woro menjelaskan KAD merupakan forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk dialog publik privat ("public private dialogue") yang membahas isu-isu strategis terkait upaya pencegahan korupsi.