Pencurian motor semakin marak, DPRD Palangka Raya diimbau warga lebih waspada
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung mengimbau kepada seluruh masyarakat di kota setempat, agar selalu mewaspadai aksi pencurian sepeda motor yang belakangan ini marak terjadi.
"Tingkatkan kewaspadaan baik di rumah maupun di mana saja saat memarkirkan kendaraan roda duanya, karena aksi pencurian sering terjadi di daerah kita," katanya saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, dengan kondisi seperti ini tentunya selain mewaspadai aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan disarankan menambah kunci ganda di kendaraannya.
Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi aksi tindak pidana tersebut agar pelaku kejahatan sulit untuk beraksi di lokasi yang sudah menjadi incaran para pelaku.
"Tambahan kunci itu perlu di kendaraan, agar mempersulit para pelaku kejahatan untuk beraksi," kata Nenie.
Nenie yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Palangka Raya tersebut mengungkapkan, untuk menekan terjadinya aksi pencurian masyarakat diminta untuk kembali mengaktifkan pos kamling di setiap komplek perumahan.
Dengan mengaktifkan pos kamling, tentunya juga mempersempit pergerakan para pelaku yang hendak beraksi di komplek perumahan warga.
"Jangankan hendak bergerak, mereka masuk ke komplek perumahan setempat juga sudah ketahuan, karena masyarakat selalu berjaga jaga di sekitar komplek setiap malamnya," bebernya.
Baca juga: Kontraktor pelaksana proyek fisik Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi cuaca ekstrem
Sebelumnya, Anggota Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya kemarin berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri sepeda motor warga kota setempat.
Kedua pelaku tersebut memang berbeda jaringan, namun kepolisian yang sudah menangani perkara tersebut juga terus memeriksa keduanya, guna mengetahui sudah berapa kali perbuatannya tersebut dilakukan di wilayah hukum Polresta setempat.
Kedua pelaku kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, bahkan mereka disematkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya imbau warga tak beli obat tanpa resep dokter
Baca juga: Warga Kota Palangka Raya diajak peduli membersihkan saluran drainase
"Tingkatkan kewaspadaan baik di rumah maupun di mana saja saat memarkirkan kendaraan roda duanya, karena aksi pencurian sering terjadi di daerah kita," katanya saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, dengan kondisi seperti ini tentunya selain mewaspadai aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan disarankan menambah kunci ganda di kendaraannya.
Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi aksi tindak pidana tersebut agar pelaku kejahatan sulit untuk beraksi di lokasi yang sudah menjadi incaran para pelaku.
"Tambahan kunci itu perlu di kendaraan, agar mempersulit para pelaku kejahatan untuk beraksi," kata Nenie.
Nenie yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Palangka Raya tersebut mengungkapkan, untuk menekan terjadinya aksi pencurian masyarakat diminta untuk kembali mengaktifkan pos kamling di setiap komplek perumahan.
Dengan mengaktifkan pos kamling, tentunya juga mempersempit pergerakan para pelaku yang hendak beraksi di komplek perumahan warga.
"Jangankan hendak bergerak, mereka masuk ke komplek perumahan setempat juga sudah ketahuan, karena masyarakat selalu berjaga jaga di sekitar komplek setiap malamnya," bebernya.
Baca juga: Kontraktor pelaksana proyek fisik Pemkot Palangka Raya diminta antisipasi cuaca ekstrem
Sebelumnya, Anggota Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya kemarin berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri sepeda motor warga kota setempat.
Kedua pelaku tersebut memang berbeda jaringan, namun kepolisian yang sudah menangani perkara tersebut juga terus memeriksa keduanya, guna mengetahui sudah berapa kali perbuatannya tersebut dilakukan di wilayah hukum Polresta setempat.
Kedua pelaku kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, bahkan mereka disematkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya imbau warga tak beli obat tanpa resep dokter
Baca juga: Warga Kota Palangka Raya diajak peduli membersihkan saluran drainase