Kuala Kapuas (ANTARA) - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sudah mempersiapkan pelaksanaan perekaman wajib KTP bagi pemilih pemula.
"Jadi diperkirakan tahun 2024, wajib KTP untuk 14 Februari mendatang sekitar 313.230 orang, itu sudah termasuk pemulanya," kata Pelaksana Tugas Kaadisdukcapil Kabupaten Kapuas Sipi S Bungai di Kuala Kapuas, Selasa.
Adapun untuk pilkada pada November 2024 ada sebanyak 319.280 wajib KTP. Oleh karena itu, pada 2023 mendatang, pihaknya sudah mulai melakukan perekaman ke sekolah-sekolah terutama bagi siswa berusia 15 tahun.
"Jadi mereka direkam dulu, tapi untuk pembuatan KTP-nya belum bisa pencetakannya, karena usia belum sampai 17 tahun. Nah begitu dia sampai 17 tahun nanti tinggal dicetak, jadi tidak direkam lagi. Ada sekitar 16 ribu pemilih pemula untuk persiapan 2024 mendatang," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kapuas mulai membuka penerimaan PPPK sebanyak 194 formasi
Pekan depan, pihaknya sudah mulai menyisir ke beberapa kecamatan di daerah setempat, terutama di lima kecamatan di daerah non pasang surut, seperti Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang dan Pasak Talawang.
"Jadi sampai Desember ini, kami sudah berada di lapangan," katanya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap sekolah dapat berpartisipasi mendukung perekaman bagi siswa atau pemilih pemula yang berusia 15 tahun, untuk dipersiapkan pada Pemilu 2024.
"Harapan kami mudah-mudahan pihak sekolah dapat membantu serta mendukung kegiatan ini, supaya kami datang mereka siswa sudah siap di ruangan masing-masing. Mudah-mudahan bisa sesuai harapan kami," demikian Sipi S Bungai.
Baca juga: Kantor Pos Kuala Kapuas salurkan BSU bagi pekerja