6 pelaku pembunuh anggota Polda Kalteng ditetapkan sebagai tersangka - ANTARA News Kalimantan Tengah - Berita Terkini Kalimantan Tengah

6 pelaku pembunuh anggota Polda Kalteng ditetapkan sebagai tersangka

id Polda Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,Polresta Palangka Raya ,Polisi Dibunuh,Bidokkes Polda Kalteng,pembunuh anggota polda kalteng

6 pelaku pembunuh anggota Polda Kalteng ditetapkan sebagai tersangka

Kepolisian baik dari Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya seorang anggota polisi yakni Aipda Andre Wibisono yang ditemukan tewas di kompleks Puntun atau yang dikenal Kampung Narkoba saat jumpa pers, Sabtu (3/12/2022). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, menetapkan enam orang jadi tersangka diduga dalam kasus pengeroyokan anggota Polda Kalteng hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat pers rilis di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, awalnya penyidik memeriksa 10 orang yang dijadikan saksi, namun enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sedangkan empat orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, Suhaili (52) warga Jalan Pinus induk, Nopriansyah alias Tengkong (29) warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua, Adi alias Tikus (43) warga Jalan Kalimantan, M Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua," kata Eko didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Faisal F Napitupulu dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa.

Baca juga: Polda Kalteng selidiki kematian seorang anggota polisi di kawasan kampung narkoba

Dia menuturkan, diduga kuat anggota polisi yakni Aipda Andre Wibisono meninggal dunia di keroyok oleh para pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua Kompleks Puntun Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

"Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik," katanya.

Baca juga: Polda Kalteng berkomitmen berantas peredaran narkoba di Kampung Ponton

Diungkapkan Eko, pada tubuh korban terdapat sejumlah mata luka sayatan dan luka tembak yang diduga menggunakan Airsoft Gun genggam. Bahkan dari hasil visum Rumah Sakit, total ada sembilan titik mata luka pada tubuh korban.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni kayu balok, tiga senjata tajam, pakaian korban dan lainnya.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Polisi amankan sajam dan uang puluhan juta rupiah di 'kampung narkoba' Palangka Raya

Di lokasi yang sama, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menambahkan, dalam perkara ini pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan serta pengembangannya agar kasus ini benar-benar rampung.

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini. sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut, guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO," demikian Budi Santosa.

Sementara itu kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari lokasi kejadian tewasnya seorang anggota Polisi tersebut. Dua yang diamankan itu diduga terlibat kasus narkoba, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

Baca juga: Satu dari 'kawanan bandar narkoba' yang digrebek di Palangka Raya meninggal