Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua orang pria, saat anggota kepolisian melakukan penggerebekan di kawasan 'kampung narkoba' yang berada di Jalan Rindang Banua atau Puntun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Selasa, membenarkan bahwa anggotanya bersama personel Dit Samapta Polda Kalteng ada mengamankan dua orang pria berinisial AN dan MY ketika melakukan penggerebekan di Jalan Rindang Banua.
"Kami masih melakukan lidik mendalam dan pengembangan. Anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan seperti senjata tajam (sajam) maupun uang tunai. Dalam penangkapan ini kami akan sampaikan secara rinci setelah pemeriksaan mendalam," kata Nono kepada sejumlah awak media.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba dan Dit Samapta Polda Kalteng itu, kedua orang yang diamankan sama sekali tidak ada melakukan perlawanan saat kepolisian mengobrak-abrik markas kedua pria itu.
Uang puluhan juta rupiah yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan, diduga kuat adalah hasil dari penjualan bisnis sabu yang diduga selama ini mereka jalankan.
Tidak hanya itu, aparat juga menduga bahwa bisnis haram tersebut juga marak terjadi wilayah Jalan Rindang Banua itu. Kepolisian tidak baru ini saja melaksanakan penggerebekan di lokasi setempat.
Beberapa bulan yang lalu, anggota Polda Kalteng juga melakukan hal yang sama dan lokasi juga tidak berbeda. Hanya saja orang yang diamankan di lokasi kejadian berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum terhadap para jaringan peredaran narkotika di mana pun berada.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga berharap, warga di sekitar lokasi penggerebekan diminta secara proaktif memberikan informasi jika mengetahui kegiatan peredaran narkoba yang melanggar hukum tersebut.
"Untuk perkara ini kami akan dalami terlebih dahulu dan semoga bisa dikembangkan lagi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) di lokasi penggerebekan tersebut, bernama Imuh menuturkan, bahwa dirinya tidak bisa berbuat banyak dan sudah melakukan teguran agar tidak terlibat persoalan narkoba.
"Sudah saya sampaikan bahwa narkotika itu bisa membawa orang yang mengedarkan masuk penjara, karena melanggar hukum. Sedangkan untuk urusan mau atau tidak mau mendengarkan arahan saya tentunya itu sudah menjadi urusan masing-masing," tutup Imuh.