BPJAMSOSTEK bayarkan 52.344 klaim di Kalteng senilai Rp520 miliar

id BPJS Ketenagakerjaan, BPJSMSOSTEK, jamsostek, klaim jamsostek, klaim jamsostek di kalimantan tengah, klaim jamsostek di kalteng, kalimantan tengah, ka

BPJAMSOSTEK bayarkan 52.344 klaim di Kalteng senilai Rp520 miliar

BPJAMSOSTEK pada acara promotif dan preventif penyerahan alat pelindung diri kepada perusahaan platinum sektor perkebunan Provinsi Kalteng, Jumat (16/12/2022). ANTARA/Rendhik Andika.

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJSMSOSTEK, selama periode Januari-November 2022 telah membayarkan 52.344 klaim di wilayah Kalimantan Tengah senilai Rp520,293 miliar lebih.

"Klaim jaminan itu terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan. Selain itu juga ada beasiswa beasiswa sebanyak 478 orang anak dengan nominal Rp1,7 miliar," kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJAMSOSTEK, Rini Suryani di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan, santunan yang dibayarkan itu bentuk bukti bahwa negara kita hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya yang sudah dilindungi dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Sementara itu, untuk saat ini tingkat perlindungan terhadap pekerja formal dan informal di Provinsi Kalteng telah mencapai 51,3 persen dari total 1 juta angkatan kerja.

"Namun pekerjaan rumah bagi kita semua adalah untuk sektor pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah baru 12,4 persen dari total pekerja yang terlindungi," kata Rini.

Meski demikian, lanjut dia, capaian kepesertaan 12,4 persen pada sektor pekerja bukan penerima upah di wilayah Kalteng tergolong tinggi dibanding jumlah kepesertaan pada sektor yang sama di wilayah Kalimantan.

Saat ini BPJAMSOSTEK di Kalimantan Tengah juga telah bekerjasama dengan 122 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), guna mendukung dan semakin mendekatkan serta mempermudah para peserta mendapat jaminan.

"Melalui BPJS Ketenagakerjaan tentu adanya ketenangan dalam melakukan aktivitas di setiap harinya. Keluarga yang ditinggalkan juga merasa tenang karena ada jaminan sosial tenaga kerja dari negara yang sudah melindungi mereka dari resiko-resiko yang ada," kata didampingi pimpinan cabang BPJSMSOSTEK di wilayah Kalteng.

Baca juga: Sebanyak 500 ribu pekerja di Kalimantan Tengah jadi peserta Jamsostek

Dia mencontohkan, seperti kecelakaan kerja yang dialami salah satu karyawan di Riau. Selama lima tahun yang bersangkutan dirawat di rumah sakit dengan biaya pengobatan mencapai Rp8 miliar. Seluruh biaya pengobatan dan pengganti pendapatan dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan itu diungkapkan Rini saat acara promotif dan preventif penyerahan alat pelindung diri kepada perusahaan platinum sektor perkebunan Provinsi Kalteng.

Pada kesempatan itu, juga diserahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa senilai Rp165 juta serta santunan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp164 juta lebih.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan pihaknya mempunyai tugas untuk memastikan pekerja dapat hak perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja.

Dia mengatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan suatu kewajiban. Mendapat perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja.

"Baik pekerja formal atau informal. Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menambahkan, pihaknya mempunyai tugas untuk memastikan pekerja dapat hak perlindungan berupa jaminan sosial tenaga kerja.

"Kami juga meminta media massa selaku alat kontrol sosial, dapat mengajak saudara dan teman serta masyarakat sekeliling menjadi peserta BPJAMSOSTEK guna melindungi diri dari potensi dan ancaman kecelakaan kerja," katanya.

Budi mengatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan rugi. Khusus bagi pekerja informal atau BPU (bukan penerima upah), hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan telah mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Pada jaminan kematian, santunan yang didapat ahli waris senilai Rp42 juta dan untuk kecelakaan kerja, nilai biaya pengobatan tidak ada batasan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dorong perusahaan di Kalteng bantu lindungi pekerja rentan

Baca juga: Bank Kalteng bantu lindungi 4.900 pekerja rentan melalui GN Lingkaran

Baca juga: UMKM Kalteng raih penghargaan ke-2 nasional di Paritrana Award