Polres Kobar musnahkan barang bukti sabu senilai Rp1 miliar lebih

id Polres Kobar ,pemusnahan barang bukti sabu ,sabu sabu,pangkalan bun,kalteng,Kotawaringin Barat,Polres Kobar musnahkan barang bukti sabu senilai Rp1 mi

Polres Kobar musnahkan barang bukti sabu senilai Rp1 miliar lebih

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres Kobar, Kamis (22/12/2022). ANTARA/M Husein Asyari.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Polres Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah selama tahun 2022 berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 1.301,76 gram jenis sabu-sabu, dan 34 butir jenis ekstasi. 

"Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 827,36 gram sabu dan 31 butir narkoba jenis ekstasi," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono di halaman Mapolres Kobar, Kamis. 

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini senilai miliaran rupiah merupakan hasil tangkapan Satnarkoba dan polsek-polsek di wilayah Mapolres Kobar selama tujuh bulan terakhir, yakni dari bulan Mei-Desember 2022, ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. 

Dijelaskan Bayu, barang bukti yang dimusnahkan hari ini apabila di konversikan dengan nilai uang, untuk barang bukti sabu mencapai Rp1,1 miliar lebih, dan untuk pil Ekstasi senilai Rp21 juta lebih. 

"Diperkirakan harga per gram sabu Rp1,4 juta, dan untuk ekstasi per butirnya sekitar Rp700 ribu," ujar Bayu.

Bayu Wicaksono mengatakan, untuk hasil pengungkapan dari bulan Januari-April 2022, barang bukti di serahkan ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemusnahan secara serentak dari seluruh kabupaten/kota se-Kalteng. 

"Untuk pengungkapan dari bulan Januari-April totalnya yakni 354,67 gram sabu, dan 10,95 gram tembakau gorilla," katanya. 

Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi, jajaran Polres Kobar selama tahun 2022 ini juga berhasil mengamankan 1053 butir obat daftar G dan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp28 juta lebih. 

"Dari barang bukti yang berhasil diamankan, sebagian disisihkan yakni 119, 73 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan 1,92 gram sabu untuk digunakan sebagai pengujian laboratorium, dan untuk persidangan," kata Kapolres. 

Dalam hal ini, ia mengingat untuk terus melakukan pemberantasan dan perang terhadap narkoba apapun jenisnya, dan Kapolres mengharapkan peran masyarakat ikut dalam pemberantasan barang haram tersebut. 

"Silahkan laporkan ke kami apabila ada informasi peredaran narkotika di wilayah masing-masing, dan kami pastikan kerahasiaan si pemberi informasi tersebut, jadi tidak perlu ragu dan takut," demikian Bayu Wicaksono.