Ketua DPRD Kapuas minta PPK mampu bekerja secara profesional

id DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, DPRD kapuas, Kabupaten Kapuas, ketua DPRD kapuas, kapuas, kalteng, ppk di kapuas

Ketua DPRD Kapuas minta PPK mampu bekerja secara profesional

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah. ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di wilayah setempat, agar mampu bekerja secara profesional dan tetap menjaga netralitas, sehingga dapat terwujud pemilihan jujur dan adil.

Tugasnya anggota PPK termasuk penting dan termasuk menjadi penentu dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," kata Ardiansah, di Kuala Kapuas, Jumat (6/1).

Menurut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, bahwa keberadaan PPK tentunya sangat membantu suksesnya pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, dengan telah dilantiknya anggota PPK di 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, diharapkan roda perjalanan Pemilu pada 2024 mendatang, dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Selamat kepada anggota PPK terpilih yang sudah di lantik dan di ambil sumpah janjinya, semoga dalam melaksanakan tugas dapat berjalan dengan baik dan lancar sebagai mana harapan pelaksana pemilu berjalan sesuai mekanisme dan aturan," harapnya

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III yang meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu. Mandau Talawang dan Pasak Talawang ini, juga berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat,

Baca juga: Pemkab Kapuas dukung KPU demi suksesnya pemilu

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Adi Resido menerangkan, dalam kegiatan ini ada sebanyak 85 orang anggota PPK yang dilantik dan diambil sumpah janjinya.

"Terdiri dari lima orang anggota PPK untuk masing-masing kecamatan dengan total 85 orang dari 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas," terangnya.

Untuk Pemilu 2024 nantinya yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Kapuas akan mengelola sebanyak 5 surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan surat suara DPRD kabupaten/ kota.

"Diharapkan, mereka yang terpilih dapat melaksanakan tugasnya dengan baik pada agenda pemilihan Presiden, DPD RI, DPR-RI, DPRD provinsi dan  DPRD kabupaten nantinya." demikian Adi Rasido.

Baca juga: Sekda Kapuas minta perangkat daerah siap hadapi era VUCA

Baca juga: Ketua DPRD Kapuas sebut Natal momentum memperbaiki diri

Baca juga: DPRD Kapuas minta pemkab pantau stok bahan pokok