Kepala desa di Kobar diminta lebih aktif dan inovatif

id Kepala desa di Kobar diminta lebih aktif dan inovatif, kalteng, kobar. Kotawaringin Barat, Anang dirjo

Kepala desa di Kobar diminta lebih aktif dan inovatif

Penjabat Bupati Kobar Anang Dirjo saat memberikan keterangan kepada media. Kamis (12/01/2023) ANTARA/M Husein Asyari

Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Anang Dirjo mengingatkan kepada seluruh kepala desa atau penjabat kepala desa agar selalu aktif dan inovatif dalam menjalankan tugasnya di wilayah masing-masing. 

"Harus aktif melihat dan memperhatikan di lingkungan sekitar, jangan sampai ada permasalahan yang berlarut-larut," ujar Anang Dirjo di Pangkalan Bun, Kamis. 

Dikatakannya, kepala desa harus bisa menyelesaikan permasalahan di desa, khususnya di bidang infrastruktur. Apabila ada permasalahan yang susah diselesaikan maka harus segera dilaporkan ke tingkat kabupaten. 

"Segera laporkan ke pemkab apabila ada permasalahan yang susah diselesaikan. Jangan didiamkan yang akan mengakibatkan pembangunan di desa berlarut-larut," kata Anang Dirjo.

Dia berharap perhatian serius, khususnya pada pembangunan infrastruktur jalan, yang sangat bermanfaat bagi sektor perekonomian di desa. Jangan sampai jalan rusak dan mengganggu perekonomian atau usaha masyarakat. 

Baca juga: Populasi banteng Kalimantan di hutan Belantikan semakin berkurang

"Kalau kita temukan ada penjabat kepala desa yang kurang aktif atau kurang baik kinerjanya, pemerintah bisa bertindak tegas dengan mengganti penjabat kepala desa tersebut," ucap Anang Dirjo. 

Dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu serentak dan Pilkada 2024, Anang Dirjo juga menginginkan agar seluruh kepala desa dan penjabat kepala desa ikut berperan dalam mensukseskan pesta 5 tahunan tersebut. 

"Mari kita sama-sama mendukung kesuksesan Pemilu serentak 2024 dengan mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pemilu dan pilkada 2024," ucapnya

Sebelumnya pada Senin (9/1) lalu Anang Dirjo telah melantik sebanyak 32 penjabat kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. Masa jabatan penjabat kepala desa selama satu tahun atau sampai adanya pelantikan definitif. 

Baca juga: Pemkab Kobar tingkatkan kualitas pariwisata untuk dongkrak perekonomian

Baca juga: Lapas kelas IIB Pangkalan Bun siapkan warga binaan agar mandiri

Baca juga: Warga Kobar diberi pelatihan kerajinan tangan dari limbah jagung dan pohon pisang