MK tunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu

id Mahkamah Konstitusi ,Undang-Undang Pemilu,mk ri

MK tunda sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pemilu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usmanmemimpin sidang dengan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa.

Anwar Usman menjelaskan penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya permintaan dari DPR, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring). Permintaan itu disampaikan DPR ke MK melalui surat yang dikirimkan pada Senin (16/1).

"Surat tersebut pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara online, diubah menjadi secara tata muka," kata Anwar Usman.

Menanggapi surat atau permohonan DPR, MK mengadakan rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan mengabulkan permohonan DPR untuk sidang dilakukan secara luring. Kendati demikian, permintaan itu tidak bisa dilaksanakan pada hari ini juga.

Baca juga: MK tidak mengatur sistem pemilu terbuka atau tertutup, kata Mahfud MD

Alasannya, MK terlebih dahulu harus memberitahukan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu Presiden, para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 11 pihak terkait yang memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait.

Ia menambahkan terkait persiapan sidang secara tatap muka pada Selasa (24/1), MK akan menyiapkan beberapa hal di antaranya pengamanan, pengaturan tempat duduk termasuk memberitahukan pihak terkait dalam perkara tersebut.

"Sidang pada Selasa (24/1) sekaligus menjadi sidang pembuka untuk sidang luring perkara berikutnya," ujarnya.

Sebagai tambahan, seharusnya sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait yakni KPU.

Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh enam orang pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Gugatan UU terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ditolak

Baca juga: MK berperan pastikan negara patuh hukum internasional

Baca juga: Gugatan PKS terkait ' presidential threshold' ditolak MK