Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi

id Prabowo Subianto ,Mahkamah Konstitusi,Kalteng,Pilpres 2024,Pemilu 2024

Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi salam setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/wpa. (ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden RI Prabowo Subianto berterima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah menjalankan tugas menangani sengketa Pemilu 2024.

"Terima kasih untuk semua masyarakat, terima kasih untuk dukungannya, terima kasih kepada MK yang sudah menjalankan tugas yang berat," kata Prabowo saat ditemui di kediamannya di Kartanegara VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Prabwo, MK sudah menjalankan tugasnya sebagai garda terakhir pemberi keadilan hukum kepada masyarakat.

Baca juga: Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU pada Rabu

Kini setelah proses di MK selesai, Prabowo beserta jajarannya tengah fokus mempersiapkan diri untuk menjalankan program-program kerakyatan ketika sudah resmi memimpin.

"Kita bersyukur proses di MK sudah selesai, dan kita sekarang tentunya melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan," kata Prabowo.

MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Baca juga: Pasangan Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran

Dua perkara PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

Baca juga: Mayoritas tak setuju tuntutan perkara PHPU Pilpres 2024

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Hakim MK akan pertimbangkan 96 juta suara Prabowo-Gibran

Baca juga: Prabowo-Gibran tak hadiri sidang putusan PHPU Pilpres 2024 di MK

Baca juga: KPU RI yakin hasil Pemilu 2024 tak akan dibatalkan

Baca juga: Prabowo Subianto imbau pendukung tak lakukan aksi damai di MK