Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jember Alfonsus Nahak menolak permohonan praperadilan yang diajukan kiai FM yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santri-santri-nya.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Alfonsus saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang kartika PN Jember, Senin.
Hakim menilai proses penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember selaku pihak termohon sudah sesuai prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Sementara kuasa hukum termohon (Polres Jember) Dewatara mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim PN Jember yang menolak seluruh permohonan pemohon, selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan.
"Proses penyidikan sementara ditunda selama persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka untuk menghormati proses hukum tersebut. Setelah putusan praperadilan ditolak, maka prosesnya akan kami lanjutkan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan disidangkan di PN setempat.
Dikonfimasi terpisah, kuasa hukum Kiai FM, Edi Firman, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksaminasi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan selama persidangan berlangsung.
"Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan praperadilan, sehingga kami akan mengajukan eksaminasi ke MA dan KY," ucapnya.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Oknum guru di Cianjur cabuli belasan siswa
Kamis, 29 Februari 2024 17:45 Wib
Seorang guru ngaji DPO ditetapkan tersangka terkait kasus pencabulan
Senin, 18 Desember 2023 16:36 Wib
Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
Sabtu, 21 Oktober 2023 14:29 Wib
Polisi ungkap kasus paman cabuli keponakan berusia 6 tahun hingga tewas
Kamis, 19 Oktober 2023 17:25 Wib
Motif pembunuhan pasutri di Kapuas oleh seorang dukun
Kamis, 14 September 2023 14:30 Wib
Polisi tangkap ASN pelaku cabul delapan siswi SD
Selasa, 12 September 2023 17:37 Wib
Hakim vonis terdakwa kiai cabul 8 tahun penjara
Rabu, 16 Agustus 2023 18:00 Wib
Lima saksi dihadirkan dalam sidang perkara kiai cabul di Jember
Jumat, 12 Mei 2023 17:57 Wib