Polisi bebaskan pelaku tersangka gunting jari bayi di Palembang
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan membebaskan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah kota setempat, berinisial DN, tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dalam perawatan melalui sistem keadilan restoratif.
“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin.
Sebelumnya, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban.
Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.
Kepolisian turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang untuk melihat langsung proses penandatangan akta perdamaian tersebut.
Sementara itu, Suparman (39) menyampaikan rasa terimakasih terhadap semua pihak baik kepolisian, wartawan, pegiat konten media sosial, praktisi hukum karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.
Adapun jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2).
Dia menyebutkan kondisi puterinya sudah menunjukkan kepulihan setelah menjalani operasi atas luka pada jarinya di RS Muhammadiyah.
"Terimakasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya Tities Rachmawati.
Ia berharap, tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan puterinya.
“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin.
Sebelumnya, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban.
Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.
Kepolisian turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang untuk melihat langsung proses penandatangan akta perdamaian tersebut.
Sementara itu, Suparman (39) menyampaikan rasa terimakasih terhadap semua pihak baik kepolisian, wartawan, pegiat konten media sosial, praktisi hukum karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.
Adapun jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2).
Dia menyebutkan kondisi puterinya sudah menunjukkan kepulihan setelah menjalani operasi atas luka pada jarinya di RS Muhammadiyah.
"Terimakasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya Tities Rachmawati.
Ia berharap, tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan puterinya.