Disdukcapil Seruyan gunting KTP cegah penyalahgunaan

id Disdukcapil gunting KTP cegah penyalahgunaan,E-KTP,Kuala pembuang,Perekaman data

Disdukcapil Seruyan gunting KTP cegah penyalahgunaan

Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Seruyan saat melakukan pendataan warga sebelum perekaman di Kecamatan Seruyan Hulu beberapa waktu lalu. (Foto Disdukcapil Kabupaten Seruyan)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memiliki kebijakan menggunting kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang sudah tidak berlaku.

"Kebijakan ini sudah kami lakukan sejak awal, untuk menghindari penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap KTPyang sudah tidak berlaku," kata Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim di Kuala Pembuang, Jumat.

Disdukcapil Seruyan tidak ingin kasus penyimpangan KTP yang pernah terjadi di daerah lain, juga terjadi di daerahnya. Selama ini belum ada ditemukan kasus penyimpangan KTP yang sudah tidak berlaku pada suatu transaksi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di Seruyan.

Dia menjelaskan, KTP yang tidak berlaku adalah yang sudah mengalami pergantian data, diantaranya status perkawinan, alamat dan lainnya. Biasanya KTP yang sudah tidak berlaku akan mereka ditarik dan diamankan di gudang pada lemari yang terkunci.

"Kami tidak mau ambil risiko. Potensi penyimpangan seperti apapun wajib diantisipasi. Pengguntingan biasanya dilakukan di bagian ujung kanan atas bagian foto," ujarnya menjelaskan.

Sementara itu dari total sebanyak 146.063 jiwa penduduk per semester satu, 101.751 jiwa penduduk diantaranya wajib melakukan perekaman. Saat ini perekaman sudah mencapai 94 persen dari jumlah keseluruhan.

Penduduk yang belum melakukan perekaman didominasi pemilih pemula. Saat ini Disdukcapil Seruyan terus berupaya agar perekaman mencapai seratus persen, melalui upaya jemput bola yaitu kegiatan perekaman ke desa.

"Perekaman penduduk tidak hanya kami layani di kantor, namun melalui upaya jemput bola ke lapangan. Mulai dari di sekolah-sekolah untuk mengakomodir pemilih pemula maupun ke kantor kecamatan dan desa yang dilakukan secara bergantian," tutur Mansyur.

Mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019, pihaknya melaksanakan pelayanan perekaman Sabtu dan Minggu atau Persami.

Persami dilakukan khusus untuk melayani perekaman dan pencetakan KTP bagi warga yang tidak sempat melakukannya pada hari kerja, dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Mereka dapat langsung datang dengan membawa fotocopy kartu keluarga dan golongan darah.

"Kami sengaja tidak libur, sehingga memudahkan masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-e. Melalui berbagai upaya ini harusnya tidak ada lagi alasan bagi mereka merasa kesulitan melakukan perekaman," paparnya kepada awak media.

Mansyur mengingatkan, 31 Desember 2018 mendatang merupakan batas akhir bagi penduduk berumur 23 tahun ke atas melakukan perekaman KTP. Jika tidak maka datanya dinonaktifkan karena terindikasi data ganda, hingga nantinya ia melakukan perekaman.