Oknum guru di Kobar diduga cabuli murid saat sekolah
Pangkalan Bun (ANTARA) - Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan oknum guru yang diduga tega melakukan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri.
"Tersangka ini berstatus ASN yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Kapolres Kotawaringin AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Kamis.
Dijelaskan Kapolres, tersangka berinisial WR ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu muridnya sendiri sebanyak empat sampai lima kali di salah satu gedung sekolah tempat pelaku bertugas.
"Modus tersangka yakni dengan memanggil korban dengan alasan menyuruh untuk membersihkan ruangan, dan pada saat itu, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dengan paksaan," kata Bayu.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kobar bagikan 1.500 bibit sayuran ke sekolah
Diterangkan Bayu, tersangka yang sehari-hari mengajar mata pelajaran pendidikan agama, melakukan tindakan tersebut sejak September 2022 hingga Januari 2023. Pelaku telah diamankan pada Senin (20/2) lalu.
"Tersangka ini setelah melakukan pencabulan, memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang tidak menentu, dari Rp20 ribu sampai Rp120 ribu," terang Bayu.
Untuk menyelidiki kasus tindak pidana pencabulan tersebut, anggota Polsek Pangkalan Banteng mengamankan beberapa barang bukti, yakni pakaian seragam sekolah, pakaian dinas, handuk dan lainnya.
"Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," demikian Bayu Wicaksono.
Baca juga: Pj Bupati Kobar inginkan pembenahan pasar untuk tingkatkan kenyamanan
Baca juga: Polisi amankan dua pelaku pengedar sabu di Kobar
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda maksimalkan pengelolaan TPI di Kobar
"Tersangka ini berstatus ASN yang bertugas di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Barat," ujar Kapolres Kotawaringin AKBP Bayu Wicaksono di Pangkalan Bun, Kamis.
Dijelaskan Kapolres, tersangka berinisial WR ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu muridnya sendiri sebanyak empat sampai lima kali di salah satu gedung sekolah tempat pelaku bertugas.
"Modus tersangka yakni dengan memanggil korban dengan alasan menyuruh untuk membersihkan ruangan, dan pada saat itu, pelaku melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dengan paksaan," kata Bayu.
Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Kobar bagikan 1.500 bibit sayuran ke sekolah
Diterangkan Bayu, tersangka yang sehari-hari mengajar mata pelajaran pendidikan agama, melakukan tindakan tersebut sejak September 2022 hingga Januari 2023. Pelaku telah diamankan pada Senin (20/2) lalu.
"Tersangka ini setelah melakukan pencabulan, memberikan uang kepada korban dengan jumlah yang tidak menentu, dari Rp20 ribu sampai Rp120 ribu," terang Bayu.
Untuk menyelidiki kasus tindak pidana pencabulan tersebut, anggota Polsek Pangkalan Banteng mengamankan beberapa barang bukti, yakni pakaian seragam sekolah, pakaian dinas, handuk dan lainnya.
"Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," demikian Bayu Wicaksono.
Baca juga: Pj Bupati Kobar inginkan pembenahan pasar untuk tingkatkan kenyamanan
Baca juga: Polisi amankan dua pelaku pengedar sabu di Kobar
Baca juga: Legislator Kalteng minta pemda maksimalkan pengelolaan TPI di Kobar