Seorang Satpam tusuk remaja di Binuang saat tagih utang Rp1,9 miliar

id Polres Tapin,satpam tusuk remaja,Kalteng,Rantau,Kalsel, Seorang Satpam tusuk remaja di Binuang saat tagih utang Rp1.9 miliar

Seorang Satpam tusuk remaja di Binuang saat tagih utang Rp1,9 miliar

Ilustrasi - Penusukan (Ist)

Rantau (ANTARA) - Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang satpam perusahaan Bahtiar Effendi (44) saat menagih utang sebesar Rp1,9 miliar terhadap remaja SA (17). 

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan kejadian saat tersangka Bahtiar menagih utang kepada kakak ipar korban Jiwo di Desa Pulam Sari, Binuang, Tapin pada 20 Februari 2023.

"Pemilik utang ini bernama Jiwo, mantan karyawan di sebuah perusahaan yang ada di Kecamatan Binuang," ujar Ernesto di Rantau, Rabu.

Ernesto menuturkan aksi penyerangan itu terjadi saat korban SA melerai keributan di luar rumah antara Jiwo dengan Bahtiar yang datang bersama dua orang temannya untuk menagih utang.

Kemudian, tersangka Bahtiar menyerang SA menggunakan senjata keris saat berusaha melerai pertikaian tersebut.

"Korban menghalau serangan itu sehingga bersarang luka di bagian jari-jari, sayatan di telapak tangan dan luka tusuk di tangan kiri. Ada lima mata luka yang diterima korban," ujarnya.

Di perusahaan itu, Bahtiar bertugas di bagian satuan keamanan dengan gaji Rp2 juta per bulan. Terkait penagihan utang tersebut, ujar Ernesto, tidak ada surat kuasa dari perusahaan. 

Penyidik Polres Tapin berencana memanggil manajemen perusahaan untuk menindaklanjuti ihwal penagihan utang tersebut. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan Bahtiar sempat mendatangi rumah Jiwo untuk menagih utang.

Kedatangan pertama pada 13 Februari, menyita mobil jenis Honda Jazz. Kemudian, Jiwo diculik dan menerima intimidasi, namun dilepaskan karena tidak ada hasil pada 17 Februari 2023. 

"Kedatangan yang ketiga pada 20 Februari itu, berawal dari penemuan tiga kuitansi pembelian mobil milik Jiwo untuk orang tuanya. Hingga berakhir dengan peristiwa penganiayaan tersebut," tutur Haris.

Berselang beberapa hari setelah penganiayaan itu, Bahtiar menghilang tanpa jejak dan muncul kembali hingga menyerahkan diri ke pihak Satuan Reskrim Polres Tapin pada 26 Februari 2023.

"Dia berada di tempat kepala desa, dan minta jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Haris. 

Sebagai pelaku utama terkait drama utang piutang itu, Bahtiar tersandung Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. 

Baca juga: Polres Tapin raih penghargaan pelayanan prima berturut-turut dari Kemenpan RB