Rantau (ANTARA) - Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan seorang satpam perusahaan Bahtiar Effendi (44) saat menagih utang sebesar Rp1,9 miliar terhadap remaja SA (17).
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menjelaskan kejadian saat tersangka Bahtiar menagih utang kepada kakak ipar korban Jiwo di Desa Pulam Sari, Binuang, Tapin pada 20 Februari 2023.
"Pemilik utang ini bernama Jiwo, mantan karyawan di sebuah perusahaan yang ada di Kecamatan Binuang," ujar Ernesto di Rantau, Rabu.
Ernesto menuturkan aksi penyerangan itu terjadi saat korban SA melerai keributan di luar rumah antara Jiwo dengan Bahtiar yang datang bersama dua orang temannya untuk menagih utang.
Kemudian, tersangka Bahtiar menyerang SA menggunakan senjata keris saat berusaha melerai pertikaian tersebut.
"Korban menghalau serangan itu sehingga bersarang luka di bagian jari-jari, sayatan di telapak tangan dan luka tusuk di tangan kiri. Ada lima mata luka yang diterima korban," ujarnya.
Di perusahaan itu, Bahtiar bertugas di bagian satuan keamanan dengan gaji Rp2 juta per bulan. Terkait penagihan utang tersebut, ujar Ernesto, tidak ada surat kuasa dari perusahaan.
Penyidik Polres Tapin berencana memanggil manajemen perusahaan untuk menindaklanjuti ihwal penagihan utang tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan Bahtiar sempat mendatangi rumah Jiwo untuk menagih utang.
Kedatangan pertama pada 13 Februari, menyita mobil jenis Honda Jazz. Kemudian, Jiwo diculik dan menerima intimidasi, namun dilepaskan karena tidak ada hasil pada 17 Februari 2023.
"Kedatangan yang ketiga pada 20 Februari itu, berawal dari penemuan tiga kuitansi pembelian mobil milik Jiwo untuk orang tuanya. Hingga berakhir dengan peristiwa penganiayaan tersebut," tutur Haris.
Berselang beberapa hari setelah penganiayaan itu, Bahtiar menghilang tanpa jejak dan muncul kembali hingga menyerahkan diri ke pihak Satuan Reskrim Polres Tapin pada 26 Februari 2023.
"Dia berada di tempat kepala desa, dan minta jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Haris.
Sebagai pelaku utama terkait drama utang piutang itu, Bahtiar tersandung Pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Polres Tapin raih penghargaan pelayanan prima berturut-turut dari Kemenpan RB
Berita Terkait
DPRD Kapuas terima kunker Komisi II DPRD Tapin
Selasa, 21 Mei 2024 23:09 Wib
Seorang Petani di Kalsel tewas saat padamkan karhutla
Selasa, 29 Agustus 2023 16:20 Wib
Karhutla di Tapin nyaris merembet ke pemukiman warga
Sabtu, 19 Agustus 2023 21:01 Wib
Beruang madu di Kalsel berkeliaran
Sabtu, 8 Juli 2023 16:26 Wib
Jebol plafon rutan, enam tahanan kabur dari Polres Tapin
Senin, 24 April 2023 22:25 Wib
Tongkang batu bara hantam puluhan rumah di Tapin
Minggu, 23 April 2023 23:38 Wib
Mendes PDTT beri penghargaan kepada BUMDesma di Kalsel
Jumat, 3 Februari 2023 16:24 Wib
Palangka Raya gandeng Pemkab Tapin untuk tekan inflasi
Jumat, 16 September 2022 13:49 Wib