DPRD Kapuas apresiasi putusan PTUN terhadap gugatan sengketa pilkades

id DPRD Kapuas apresiasi putusan PTUN terhadap gugatan sengketa pilkades, kalteng, kapuas, pilkades serentak

DPRD Kapuas apresiasi putusan PTUN terhadap gugatan sengketa pilkades

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Lawin, mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terhadap gugatan salah satu calon kepala Desa Hanibung, Kecamatan Pulau Petak.

“Saya mengapresiasi terhadap putusan yang telah menerima dan menyatakan menang kepada penggugat atas nama Abdurrahman terhadap sengketa Pelkades di Desa Hanibung, Kecamatan Pulau Petak," ucap Lawin di Kuala Kapuas, Selasa.

Apresiasi yang disampaikan oleh legislator dari Partai Hanura ini, karena PTUN Palangka Raya, dinilai telah melaksanakan tugas dan memutuskan dengan baik, bahwa atas nama  Abduurahman sebagai pemenang.

Melalui putusan PTUN ini, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas IV yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup ini berharap, kepada para pihak agar dapat menerima putusan PTUN ini. Selain itu demi keberlangsungan  serta berjalannya roda  pemerintahan  desa.

Baca juga: Seorang oknum ASN di Kapuas dilaporkan ke Bawaslu

“Batas waktu selama 14 hari sejak putusan, kalaupun harus banding, pihak penggugat yang dinyatakan menang PTUN, tentunya harus bersabar menunggu putusan selanjutnya,” katanya.

Diketahui, gugatan Abdurahman salah satu calon Kepala Desa Hanibung, karena tidak terima terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas, Nomor 399/ DPMD tanggal 15 September 2022, yang melantik salah satu calon lawannya Kelana Putera, sebagai kepala Desa Hanibung terpilih.

Atas putusan tersebut, Abdurahman mengaku merasa dirugikan. Dia kemudian memutuskan mengajukan lk gugatan ke PTUN Palangka Raya, karena dirinyalah sebagai pemenang dan memperoleh suara terbanyak dalam pilkades serentak yang dilaksanakan tersebut.

Dalam perjalanan persidangan hingga putusan, atas nama  Abdurrahman  yang sebelumnya dinyatakan kalah, PTUN Palangka Raya, menyatakan penggugat sebagai pemenang Pilkades tahun 2022 lalu.

Baca juga: PDAM Kapuas sebut keruhnya air akibat IPA belum efektif

Baca juga: Legislator Kapuas soroti semakin rendahnya kualitas air PDAM

Baca juga: Pemkab Kapuas siap gelar Festival Seni Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung