Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat karena diduga tidak netral.
"Iya benar dari bukti yang diterima informasi sudah kita tindaklanjuti, dan hasilnya kejadian tersebut benar, juga merupakan ASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo saat dihubungi di Kuala Kapuas, Selasa.
Dikatakannya, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya yang melaporkan ada salah satu ASN berinisial NS bekerja di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, yang diduga tidak netral.
NS dilaporkan mengantarkan salah satu bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Atas laporan tersebut, Bawaslu kabupaten setempat, menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan dengan mendatangi Kantor KPU setempat yang menjadi lokasi kejadian dugaan pelanggaran.
Bawaslu juga mendatangi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kanmenag) Kapuas, untuk menanyakan oknum ASN tersebut diduga bertugas di sana.
"Awalnya ada informasi, dan ditindaklanjuti dengan investigasi, ternyata dugaan tersebut benar," terangnya.
Setelah kebenaran informasi yang masuk lewat WhatsApp, dan termasuk ada foto juga dilakukan investigasi maka dapat ditindaklanjuti.
"Dalam waktu 14 hari, kita akan memanggil pihak terkait, termasuk oknum ASN tersebut, sehingga hasilnya kalau terbukti akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tegasnya.
Baca juga: PDAM Kapuas sebut keruhnya air akibat IPA belum efektif
Bawaslu juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan yaitu NS terkait laporan tersebut.
"Alasan dari informasi yang bersangkutan mengantarkan karena ada hubungan keluarga, dan kenal, apalagi bakal Calon DPD RI tidak tahu tentang Kapuas," jelasnya.
Iswahyudi mengatakan, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tersebut, wajib dilakukan oleh Bawaslu, mengingat sudah masuknya tahapan Pemilu. ASN wajib menjaga netralitasnya sebagai aparatur sipil negara.
Untuk itu, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau kepada ASN, kepala desa, aparatur desa dan penyelenggaraan pemilu, untuk dapat netral dan mematuhi ketentuan yang ada.
"Karena terkait pemilu, atau tidak netral maka akan ada sanksinya," ucapnya.
Sementara informasi didapatkan, oknum ASN tersebut diduga salah satu calon anggota Tim Seleksi Anggota KPU kabupaten setempat.
Terpisah, NS saat dihubungi terkait hal itu, mengaku dirinya hanya mengantarkan Habib Banua Abdurahman Bahasyim ke KPU Kapuas yang merupakan anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan, yang merupakan Ketua Komite I.
"Beliau (Habib Banua Abdurahman Bahasyim) meminta tolong dengan saya minta diantarkan ke KPU, karena beliau bukan orang Kapuas. Karena beliau anggota DPD RI Dapil Kalsel, Ketua Komite I, saya antarkan," terangnya.
NS mengaku dirinya ke KPU hanya sebatas untuk mengantarkan saja,. Tidak ada maksud lain dan sebagainya.
"Saya hanya sebatas mengantarkan saja. Masa orang minta tolong dengan kita tidak kita bantu, apalagi yang minta tolong itu Habaib," demikian NS.
Baca juga: Legislator Kapuas soroti semakin rendahnya kualitas air PDAM
Baca juga: Pemkab Kapuas sosialisasikan aplikasi Srikandi milik ANRI
Baca juga: Pemkab Kapuas siap gelar Festival Seni Budaya Tingang Menteng Panunjung Tarung