Distransnaker Murung Raya buka posko pengaduan THR
Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di daerah setempat.
Kepala Distansnaker Murung Raya, Kariadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto di Puruk Cahu, Kamis, mengatakan bahwa seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Posko Pengaduan THR ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
"Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023," beber dia.
Dikatakan, apabila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya akan menindaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk," kata Rolly.
Dikatakan Rolly juga, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.
"Misalnya saja terkait masalah keuangan sehingga perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum hari raya. Biar pun ada surat keterangan tersebut tetapi pihak perusahaan tetap punya kewajiban membayar THR paling tidak jeda waktunya satu atau dua minggu sesudah lebaran," tambahnya.
Baca juga: Duta Genre Murung Raya diharapkan jadi figur teladan
Apabila ada perusahaan yang membandel tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka Disnakertrans Murung Raya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi.
Tentunya, kata Rolly lagi, di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas. Sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan.
"Tetapi, apabila ada pelanggaran, maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," demikian Rolly.
Baca juga: Umat Hindu Desa Tawai Haui kini memiliki Balai Basarah
Baca juga: 33 calon kades di Murung Raya ikuti tes tertulis
Baca juga: Pemkab Murung Raya hidupkan UMKM melalui Pasar Ramadhan
Kepala Distansnaker Murung Raya, Kariadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto di Puruk Cahu, Kamis, mengatakan bahwa seperti yang tertuang dalam peraturan pemerintah, pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Posko Pengaduan THR ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
"Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023," beber dia.
Dikatakan, apabila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya akan menindaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk," kata Rolly.
Dikatakan Rolly juga, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.
"Misalnya saja terkait masalah keuangan sehingga perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum hari raya. Biar pun ada surat keterangan tersebut tetapi pihak perusahaan tetap punya kewajiban membayar THR paling tidak jeda waktunya satu atau dua minggu sesudah lebaran," tambahnya.
Baca juga: Duta Genre Murung Raya diharapkan jadi figur teladan
Apabila ada perusahaan yang membandel tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, maka Disnakertrans Murung Raya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi.
Tentunya, kata Rolly lagi, di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas. Sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan.
"Tetapi, apabila ada pelanggaran, maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," demikian Rolly.
Baca juga: Umat Hindu Desa Tawai Haui kini memiliki Balai Basarah
Baca juga: 33 calon kades di Murung Raya ikuti tes tertulis
Baca juga: Pemkab Murung Raya hidupkan UMKM melalui Pasar Ramadhan