33 calon kades di Murung Raya ikuti tes tertulis

id 33 calon kades di Murung Raya ikuti tes tertulis, kalteng, mura, murung raya

33 calon kades di Murung Raya ikuti tes tertulis

Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor saat menyampaikan sambutan pada kegiatan pembukaan ujian tertulis calon kepala desa yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Kamis (30/3/2023). ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Sebanyak 33 orang calon kepala desa (kades) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah mengikuti tes ujian tertulis yang merupakan salah satu syarat untuk  mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di daerah itu  yang diselenggarakan pada 9 Juni 2023.

Ujian tertulis itu sendiri dilaksanakan bagi desa yang memiliki bakal calon kepala desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang, kata Ketua Panitia ujian tertulis calon kepala desa 2023, Serampang saat pembukaan ujian tersebut di Puruk Cahu, Kamis

"Dari 35 desa yang menyelenggarakan Pilkades pada Juni nanti, lima desa memiliki pendaftar lebih dari lima orang, seperti Desa Muara Jaan memiliki pendaftar enam orang, Desa Tumbang Bana delapan orang, Desa Tumbang Masalo enam orang, Desa Konut tujuh orang dan Desa Tumbang Naan enam orang. Sehingga totalnya ada 33 orang," katanya.

Dikatakan Serampang, ujian tertulis bagi desa yang pendaftar calon kades lebih dari lima orang tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 10 tahun 2016 tentang Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca juga: Korban kebakaran di Desa Mangkahui terima bantuan

"Tujuan ujian tertulis ini supaya pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serentak nanti dapat berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan dalam Perbup," tambah Serampang.

Sementara itu saat membuka kegiatan itu Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor berharap kepada peserta dapat mengikuti ujian dengan tertib dan menjaga agar proses seleksi dapat berjalan dengan baik. Dia juga berpesan kepada panitia untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sementara itu juga kepada masing-masing Panitia Pilkades agar dalam melaksanakan tugasnya dapat bertanggung jawab kepada BPD, serta harus selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan camat dan Forkopimcam sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelantikan nanti," jelas Rejikinoor.

Rejikinoor juga mengingatkan kepada para peserta bila nanti terpilih menjadi kepala desa tentu sangat dituntut kemampuannya, kesanggupan dan dedikasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas pembangunan.

Kepala desa juga diminta mampu memberdayakan setiap potensi yang ada sehingga masyarakat desa memiliki ketangguhan untuk membangun diri dan berpartisipasi aktif dalam membangun desa.

Baca juga: Pemkab Murung Raya hidupkan UMKM melalui Pasar Ramadhan

Baca juga: DPUPR Murung Raya imbau warga hati-hati melewati jalan menuju Muara Laung

Baca juga: Pemkab Mura implementasikan indikator bidang kebudayaan pada damang dan mantir adat