Pemkab Mura implementasikan indikator bidang kebudayaan pada damang dan mantir adat

id Pemkab murung raya, pembinaan damang dan mantir adat, kelembagaan adat dayak, dayak, peraturan daerah, aturan adat, literasi, puruk cahu, mura, murung

Pemkab Mura implementasikan indikator bidang kebudayaan pada damang dan mantir adat

Kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya mendampingi Kepala DPMD Murung Raya, Lynda Kristiane menyampaikan materi pada kegiatan pembinaan damang dan mantir adat se-Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin, (27/3/2023). (ANTARA/Supriadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap damang dan mantir adat.

Kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya di Puruk Cahu, Senin, menyampaikan pertemuan dengan agenda pembinaan damang dan mantir adat tersebut dilakukan secara rutin serta bergantian dalam rangka memberikan pemahaman terdapat tugas dan fungsi mereka.

"Karena ini pertama, jadi tidak semuanya damang dan mantir adat yang kita undang. Namun ke depan akan kita lihat secara manfaat dari kegiatan ini sehingga bisa berkelanjutan pembinaan terhadap damang dan mantir adat," jelasnya.

Disampaikan Ferdinand, kegiatan pembinaan yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan tujuh indikator bidang kebudayaan, salah satunya pembinaan terhadap damang dan mantir adat.

"Karena melalui kegiatan ini kita bisa melakukan diskusi, menambah wawasan dan pengetahuan baru tentang regulasi dan payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi damang dan mantir adat," ujar Ferdinand.

Baca juga: 10 rumah dan satu gedung walet terbakar di Desa Mangkahui

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane saat menjadi narasumber mengingatkan, agar damang dan mantir adat memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan yang berlalu.

Di Provinsi Kalimantan Tengah, kata Lynda terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kabupaten Murung Raya terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan.

Ke depan, lanjut Lynda perlunya sinkronisasi peraturan daerah kelembagaan adat dengan kondisi kekinian sehingga harus menyesuaikan perkembangan zaman.

"Kita melihat perlunya pembaharuan terharap peraturan daerah tentang kelembagaan adat ini sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman sekarang, apalagi perda kelembagaan adat ini diterbitkan pada 2006 silam," jelas Lynda.

Ia mengharapkan damang dan mantir musti cerdas serta ada banyak cara memperoleh bahan dan literasi tentang pemahaman menegakkan hukum adat, yakni dengan memahami peraturan-peraturan yang mengatur kelembagaan adat Dayak.

"Jangan sampai damang dan mantir tidak memahami tugas dan fungsi karena kekurangan pengetahuan, sehingga melalui kegiatan seperti ini kita bisa berdiskusi, mana yang belum kita lakukan. Tokoh harus bisa menjadi panutan, dapat mencerdaskan anak banyak dan menjadi mediator penyelesaian masalah di tengah masyarakat," paparnya.

Baca juga: Memaknai Ramadhan dengan berbagi, Sekda Kalteng serahkan ratusan paket sembako di Puruk Cahu