Pemkab Murung Raya tiadakan pasar Ramadhan

id Pemkab murung raya, pasar ramadhan murung raya ditiadakan, ramadhan, puruk cahu, mura, murung raya,kalteng

Pemkab Murung Raya tiadakan pasar Ramadhan

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupten Murung Raya, Suria Siri (kiri) di sela kegiatan cek ketersediaan sembako di Puruk Cahu, Jumat (24/3/2023).  (ANTARA/Supriadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - Penyelenggaraan pasar Ramadhan yang biasanya selalu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2023 ini terpaksa ditiadakan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Suria Siri di Puruk Cahu, Jumat, mengatakan tidak adanya kegiatan pasar Ramadhan tahun ini dikarenakan ketiadaan mata anggaran untuk kegiatan tersebut.

“Karena pada saat pembahasan anggaran murni 2023 kebetulan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum dicabut Pemerintah Pusat, sehingga dinas kami tidak menganggarkan untuk kegiatan pasar Ramadhan tahun ini,” kata Suria di sela pengecekkan ketersediaan sembako di Puruk Cahu, Jumat.

Siria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya ini menjelaskan, kegiatan pasar Ramadhan yang dilaksanakan di tahun sebelumnya bisa dikatakan banyak yang mengabaikan anjuran pemerintah perihal proktokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Oleh karena itu kebijakan di tahun ini tidak diadakan pasar Ramadhan. Akan tetapi pada awal 2023 lalu pemerintah pusat sudah mencabut kebijakan PPKM dan karena anggaran tidak tersedia, terpaksa kegiatan rutin pasar Ramadhan ini tidak bisa kami laksanakan,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Murung Raya lantik 39 pejabat di tahun akhir masa jabatan

Merespon akan ketiadaan pasar Ramadhan tahun ini, secara terpisah Ketua DPRD Murung Raya, Doni, mengatakan alasan karena PPKM baru dicabut setelah pengesahan anggaran murni tahun 2023 dianggap kurang tepat.

“Saya secara pribadi kurang sependapat kalau alasan hanya PPKM, bahkan di tahun-tahun sebelumnya kita gelar pasar Ramadhan dalam situasi pandemi COVID-19. Sekarang sudah dicabut dan bisa ditiadakan,” kata Doni.

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah jeli dalam hal mendukung kegiatan usaha masyarakat kecil pasca pandemi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyataan berkelanjutan.

"Apabila alasannya hanya PPKM, mestinya pemerintah harus jauh-jauh hari menyampaikan hal demikian," jelasnya.

Selain itu juga, dirinya menilai pasar Ramadhan ini sudah menjadi bagian tradisi tahunan saat bulan Ramadan tiba. Selain itu juga, melalui pasar Ramadhan, pemerintah ambil bagian memfasilitasi umat Islam untuk mendapatkan takjil berbuka puasa.

Baca juga: Pemkab Mura jalin kerja sama dengan Pemkab Bengkayang