Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah secara tegas melarang satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kelulusan peserta didik.
"Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Selasa.
Penegasan itu dituangkan dalam surat imbauan yang ditujukan kepada kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Se-Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat imbauan ini telah disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan yang pemerintah kabupaten.
Irfansyah mengatakan, penegasan ini dikeluarkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti aduan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024 dan persiapan kelulusan siswa kelas VI dan IX tahun ajaran 2022/2023,
Beberapa pesan penting disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan. Imbauan ini dinilai sangat penting karena menyangkut masyarakat dan penyelenggaraan pendidikan di daerah ini.
Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib memedomani Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur No. 421.5/2724/SET/V/2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024.
Baca juga: Sekolah di Kotim didorong sukseskan program revitalisasi bahasa daerah
Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah.
Untuk itu satuan pendidikan milik pemerintah daerah tersebut dilarang melakukan pungutan selama masa penerimaan peserta didik baru, misalnya dengan alasan penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku.
Dalam pelaksanaan PPDB, Satuan PAUD dan SD juga wajib memedomani dan melaksanakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421.1/1664/Set/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD-SD
Irfansyah juga meminta satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, dilarang untuk menahan dan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor. 004/H/EP/2023 pasal 6 ayat (4).
Hal lain yang perlu juga Permendikbud Nomor 127 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pentas kelas akhir tahun ajaran sebagai wadah unjuk minat, bakat dan kreativitas peserta didik guna mendukung terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
"Saya berharap ini dapat menjadi perhatian seluruh pihak yang berkepentingan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian Irfansyah.
Baca juga: Jadi pengganti antar waktu, Dadang Prianto langsung menyandang jabatan
Baca juga: Petani Kotim diminta serap ilmu di Penas KTNA
Baca juga: Diskominfo Kotim optimalkan kerja sama publikasi pembangunan