Petugas Kepolisian Sektor Murung Pudak jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk oknum Aparat Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial RS (38) karena membawa satu paket sabu 0,13 gram.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito memimpin penangkapan terhadap tersangka RS di tepi jalan Kelurahan Hikun Kecamatan Murung Pudak.
"Pelaku bekerja sebagai ASN di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan mengakui sabu yang sempat dibuangnya, miliknya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Selanjutnya, petugas menyelidiki sesuai informasi yang diperoleh melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor melintas dari arah Pasar Kapar menuju Kecamatan Tanjung.
Petugas membuntuti hingga tiba-tiba sepeda motor tersebut balik arah menuju Pasar Kapar dan saat di Jalan Raya Kelurahan Hikun, lalu anggota Polsek Murung Pudak memberhentikan sepeda motor pelaku.
Saat berhenti, petugas melihat pelaku membuang satu kotak rokok berisi satu paket sabu dengan berat 0,13 gram.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Anib.
Saat ini, petugas sudah meringkus RS dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,13 gram, telepon seluler dan sepeda motor.
Kapolsek Murung Pudak Iptu Suwito memimpin penangkapan terhadap tersangka RS di tepi jalan Kelurahan Hikun Kecamatan Murung Pudak.
"Pelaku bekerja sebagai ASN di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan mengakui sabu yang sempat dibuangnya, miliknya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Selanjutnya, petugas menyelidiki sesuai informasi yang diperoleh melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor melintas dari arah Pasar Kapar menuju Kecamatan Tanjung.
Petugas membuntuti hingga tiba-tiba sepeda motor tersebut balik arah menuju Pasar Kapar dan saat di Jalan Raya Kelurahan Hikun, lalu anggota Polsek Murung Pudak memberhentikan sepeda motor pelaku.
Saat berhenti, petugas melihat pelaku membuang satu kotak rokok berisi satu paket sabu dengan berat 0,13 gram.
"Pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Anib.
Saat ini, petugas sudah meringkus RS dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,13 gram, telepon seluler dan sepeda motor.