Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kota Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan mantan Bendahara KONI Samarinda NS sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana hibah kegiatan olahraga pada tahun anggaran 2016.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS pada 14 Agustus 2023 kemarin," kata Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan di Samarinda, Jumat.
Pada tahun 2016, KONI Samarinda mendapatkan kucuran dana hibah dari Pemkot Samarinda sebesar Rp 10 Miliar.
Subhan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian dari kasus hibah KONI 2016 ini sebesar Rp 2,63 miliar.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain pada kasus tersebut, karena kejari Samarinda masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang erat kaitannya pada kasus tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya pengurus KONI periode itu dan pengurus cabang olahraga," tambah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu.
Tersangka NS, kata Elon disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 18/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui mantan bendahara KONI Samarinda tersebut bukan pertama kalinya tersandung persoalan hukum tindak pidana korupsi.
Sebelumnya NS pernah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.
Selain NS, pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 7 Miliar itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua KONI Samarinda 5 tahun penjara, dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda 2 tahun enam bulan penjara.
Ternyata persoalan hukum yang mendera organisasi olahraga di Kota Samarinda itu tidak terhenti pada dua kasus itu saja, sebab saat ini Kejari Samarinda juga tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan olahraga di Samarinda tahun anggaran 2019/2020 sebesar Rp 10 Miliar.
Berita Terkait
Jokowi dijadwalkan resmikan pabrik bahan peledak di Bontang
Selasa, 27 Februari 2024 7:42 Wib
Prosedur belum dilengkapi, akses proyek terowongan Samarinda dihentikan
Sabtu, 20 Januari 2024 18:43 Wib
Ford Indonesia hadirkan diler 3S terbaru di Samarinda
Jumat, 17 November 2023 12:06 Wib
Kantor Berita ANTARA raih tiga penghargaan Media Award
Sabtu, 11 November 2023 15:44 Wib
Sambut IKN, Kaltim adakan Kejuaraan Sepak Bola Wanita
Kamis, 9 November 2023 5:58 Wib
Jokowi: Investasi swasta kunci bangun IKN
Kamis, 21 September 2023 19:17 Wib
Seluruh pekerja di kawasan IKN terlindung dari Malaria
Selasa, 22 Agustus 2023 13:46 Wib
Kebakaran hutan dan lahan di sekitar IKN dipastikan padam
Jumat, 11 Agustus 2023 13:02 Wib