KPK tanamkan budaya antikorupsi kepada kepala daerah di Kalteng

id Kpk ri, komisi pemberantasan korupsi, firli bahuri, kalteng, kalimantan tengah, pemprov kalteng, palangkaraya, korupsi

KPK tanamkan budaya antikorupsi kepada kepala daerah di Kalteng

Tangkapan layar- Ketua KPK R, Firli Bahuri. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menanamkan budaya antikorupsi kepada kepala daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketua KPK Firli Bahuri di Palangka Raya, Kamis, menyampaikan materi paparan yang menanamkan serta memperkuat budaya antikorupsi kepada ribuan peserta, tak hanya kepala daerah yang meliputi gubernur, bupati dan wali kota ataupun wakilnya, namun juga camat, kepala desa, hingga kepala SMA/SMK.

"Kita ingin memastikan bahwa seluruh tata kelola keuangan dan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, serta tidak ada satu pihak pun yang melakukan penyimpangan," katanya menegaskan.

Dalam kesempatan ini, Firli menyampaikan perbedaan dari pemerasan, suap, serta gratifikasi, sehingga diharap tindakan menyimpang tersebut dapat dicegah dan dihindari para kepala daerah maupun lainnya saat menjalankan tugas. Lantaran banyak kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan pelanggaran berupa pemerasan, suap, serta gratifikasi.

"Dan perlu diingat, setiap tahapan bisa saja terjadi tindak korupsi, maka bersama-sama harus kita cegah," jelasnya.

Menurutnya, korupsi, kolusi maupun nepotisme bisa terjadi kapan pun, mulai dari tahapan perencanaan, pengesahan, implementasi, serta evaluasi atau auditing.

Baca juga: Kunjungi Kalteng, Ketua KPK berpesan jangan ada 'ongkos ketok palu'

Oleh karenanya, Firli mengatakan sangat diperlukan keinginan dan komitmen kuat dari setiap elemen mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memerhatikan indikator-indikator pembangunan.

"Indikator ini seperti angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, hingga angka genio ratio," ujarnya.

Dia mengatakan terkait indikator ini bisa diperhatikan dan evaluasi secara berkala oleh kepala daerah beserta jajaran. Tentunya apabila nilai dari indikator berdasarkan evaluasi menunjukkan perbaikan atau peningkatan, maka dapat menjadi acuan dari keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan.

Adapun dalam memberantas korupsi, maka penting bagi kepala daerah dan DPRD benar-benar dapat memahami peranan strategis yang mereka miliki, seperti mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, serta menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, juga menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN.

Sementara itu, statistik tindak pidana korupsi 2004-2023 data per 5 September 2023, total tersangka dari kasus yang ditangani KPK mencapai 1.627 orang. Berdasarkan profesi, terbanyak adalah swasta 409 orang, pejabat eselon I-IV 357 orang, DPR dan DPRD 344 orang, wali kota, bupati dan wakil bupati 162 orang, serta lainnya.

Baca juga: Cak Imin dukung KPK tuntaskan kasus korupsi di Kemenaker

Baca juga: Pemprov Kalteng berupaya wujudkan pelayanan publik bebas dari korupsi

Baca juga: KPK RI: Jangan bangun opini lain terkait pemanggilan Cak Imin