Jakarta (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan dirinya mendukung KPK menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
Baca juga: KPK RI: Jangan bangun opini lain terkait pemanggilan Cak Imin
Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.
"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.
Gus Imin juga tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang tak kenal lelah dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Baca juga: KPK periksa Cak Imin sebagai saksi korupsi di Kemnaker
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," pungkasnya.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena jadwal tak memungkinkan.
Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9) dan disetujui KPK.
Baca juga: KPK telah jadwalkan pemeriksaan Cak Imin
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Terkait pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum.
Baca juga: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK bermuatan politis
Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada Minggu (2/9) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Muhaimin Iskandar bersurat ke KPK untuk minta jadwal ulang pemeriksaan
Baca juga: Cak Imin kunjungi Guru Adam Noor di Banjarbaru
Baca juga: KPK periksa Cak Imin soal penyidikan dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012
Berita Terkait
Muhaimin sebut PKB titip delapan agenda perubahan ke Prabowo Subianto
Kamis, 2 Mei 2024 9:14 Wib
Cak Imin tegaskan ingin bekerja sama dengan Prabowo
Rabu, 24 April 2024 16:41 Wib
Anies-Muhaimin segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:08 Wib
Benarkah Cak Imin berikan selamat kepada Prabowo pada 20 Februari? Ini faktanya
Kamis, 22 Februari 2024 9:15 Wib
Timnas AMIN deklarasi menang di markas dan lawan kecurangan
Rabu, 14 Februari 2024 22:35 Wib
Paslon yang tempel stiker di beras bansos itu niretika, kata Cak Imin
Jumat, 26 Januari 2024 17:29 Wib
Cak Imin sering sebut 'etika lingkungan' dalam debat cawapres
Senin, 22 Januari 2024 8:45 Wib
Cak Imin siap diusut terkait temuan aliran dana Rp195 miliar mengalir ke 21 parpol
Kamis, 11 Januari 2024 23:16 Wib