Kabut asap di Sampit parah, jarak pandang kurang dari 10 meter
Sampit (ANTARA) - Kabut asap kebakaran lahan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah semakin parah, bahkan jarak pandang pada Senin pagi tidak sampai 10 meter akibat terhalang pekatnya asap.
"Sepanjang jalan saya membunyikan klakson dan menyalakan lampu panjang sepeda motor supaya tidak sampai bertabrakan dengan pengendara dari berlawanan arah," kata Hadi, warga Sampit, Senin.
Kabut asap parah mengepung Kota Sampit. Tidak hanya ruas jalan utama seperti Jalan Tjilik Riwut, Sudirman dan HM Arsyad, bahkan kawasan pinggir sungai yaitu Jalan Baamang I yang biasanya terbebas dari kabut asap, kini juga dilanda asap pekat.
Stasiun Meteorologi Haji Asan Kotawaringin Timur mencatat, jarak pandang hingga pukul 07.00 WIB hanya sekitar 10 meter. Hal ini sesuai dengan kondisi di lapangan dan pantauan di beberapa lokasi di pusat Kota Sampit.
Warga yang berkendara harus mengurangi kecepatan untuk menghindari kecelakaan. Sebagian warga juga menggunakan masker untuk mencegah penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menyikapi kondisi ini, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menegaskan kembali kebijakan terkait adaptasi kegiatan belajar dan mengajar. Untuk kawasan yang terdampak cukup parah, diperkenankan melakukan pembelajaran dengan sistem daring.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Kotim dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas dan mobilitas di luar ruangan maka KBM (kegiatan belajar mengajar) dilaksanakan secara belajar dari rumah (BDR) atau secara daring.
Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah.
Baca juga: Kualitas udara Sampit memburuk, kini berstatus berbahaya
Irfansyah menambahkan, kebijakan itu dibuat memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 Oktober 2023 telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya dan bersifat merugikan kesehatan serius.
Guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker. Sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan. Sekolah yang terdampak kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB, berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing.
Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional atau sementara sampai kondisi kualitas udara kembali baik. Sekolah tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah.
Sementara itu, kualitas udara di Sampit juga terus memburuk akibat pekatnya asap kebakaran lahan. Sudah dua hari status kualitas udara masuk kategori Berbahaya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aplikasi ISPUNET, tingkat ISPU di Kotawaringin Timur, khususnya di Sampit masih berstatus Berbahaya dengan tingkat pencemaran yang semakin parah.
Tingkat pencemaran pada pukul 05.00 WIB menunjukkan angka PM 2.5 sebesar 541 dan PM 10 sebesar 849. Pukul 06.00 WIB angka ini meningkat yakni PM 2.5 menjadi 564 dan PM 10 menjadi 948.
Kategori ini digambarkan dengan tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Kondisi terus memburuk. Pada pukul 07.00 WIB, angka PM 2.5 tetap 564, sedangkan PM 10 melonjak menjadi 1057. Parameter PM 2.5 merupakan parameter pencemar udara paling berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
Baca juga: Kemendikbudristek pilih sekolah di Kotim untuk pembuatan video Praktik Baik IKM
Baca juga: PT KMB BGA Group jalankan CSR bantu pemasangan listrik Desa Sungai Hanya
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi Mentaya Bakul Festival bantu tingkatkan sektor UMKM
"Sepanjang jalan saya membunyikan klakson dan menyalakan lampu panjang sepeda motor supaya tidak sampai bertabrakan dengan pengendara dari berlawanan arah," kata Hadi, warga Sampit, Senin.
Kabut asap parah mengepung Kota Sampit. Tidak hanya ruas jalan utama seperti Jalan Tjilik Riwut, Sudirman dan HM Arsyad, bahkan kawasan pinggir sungai yaitu Jalan Baamang I yang biasanya terbebas dari kabut asap, kini juga dilanda asap pekat.
Stasiun Meteorologi Haji Asan Kotawaringin Timur mencatat, jarak pandang hingga pukul 07.00 WIB hanya sekitar 10 meter. Hal ini sesuai dengan kondisi di lapangan dan pantauan di beberapa lokasi di pusat Kota Sampit.
Warga yang berkendara harus mengurangi kecepatan untuk menghindari kecelakaan. Sebagian warga juga menggunakan masker untuk mencegah penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menyikapi kondisi ini, Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur menegaskan kembali kebijakan terkait adaptasi kegiatan belajar dan mengajar. Untuk kawasan yang terdampak cukup parah, diperkenankan melakukan pembelajaran dengan sistem daring.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPBD Kabupaten Kotim dengan memperhatikan kondisi dan situasi saat ini yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktivitas dan mobilitas di luar ruangan maka KBM (kegiatan belajar mengajar) dilaksanakan secara belajar dari rumah (BDR) atau secara daring.
Demikian agar menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah.
Baca juga: Kualitas udara Sampit memburuk, kini berstatus berbahaya
Irfansyah menambahkan, kebijakan itu dibuat memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 1 Oktober 2023 telah memasuki kategori kualitas udara berbahaya dan bersifat merugikan kesehatan serius.
Guru dan peserta didik wajib untuk menggunakan masker. Sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan. Sekolah yang terdampak kabut asap agar memundurkan jam masuk sekolah menjadi pukul 07.30 WIB, berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan Kepala Bidang Pembinaan masing-masing.
Penyesuaian jam masuk sekolah bersifat situasional atau sementara sampai kondisi kualitas udara kembali baik. Sekolah tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kewaspadaan serta dilarang membakar sampah di lingkungan sekolah.
Sementara itu, kualitas udara di Sampit juga terus memburuk akibat pekatnya asap kebakaran lahan. Sudah dua hari status kualitas udara masuk kategori Berbahaya.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui aplikasi ISPUNET, tingkat ISPU di Kotawaringin Timur, khususnya di Sampit masih berstatus Berbahaya dengan tingkat pencemaran yang semakin parah.
Tingkat pencemaran pada pukul 05.00 WIB menunjukkan angka PM 2.5 sebesar 541 dan PM 10 sebesar 849. Pukul 06.00 WIB angka ini meningkat yakni PM 2.5 menjadi 564 dan PM 10 menjadi 948.
Kategori ini digambarkan dengan tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Kondisi terus memburuk. Pada pukul 07.00 WIB, angka PM 2.5 tetap 564, sedangkan PM 10 melonjak menjadi 1057. Parameter PM 2.5 merupakan parameter pencemar udara paling berpengaruh terhadap kesehatan manusia.
Baca juga: Kemendikbudristek pilih sekolah di Kotim untuk pembuatan video Praktik Baik IKM
Baca juga: PT KMB BGA Group jalankan CSR bantu pemasangan listrik Desa Sungai Hanya
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi Mentaya Bakul Festival bantu tingkatkan sektor UMKM