Palangka Raya petakan kepemilikan lahan kosong untuk cegah karhutla

id Palangka Raya petakan kepemilikan lahan kosong untuk cegah karhutla, kalteng, Palangka raya, hera, asap, karhutla

Palangka Raya petakan kepemilikan lahan kosong untuk cegah karhutla

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. ANTARA/HO-Prokompim Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memetakan kepemilikan lahan kosong yang ada di wilayah setempat sebagai salah satu aksi deteksi dini dan antisipasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

"Kami menyiapkan dan akan segera laksanakan rencana strategis guna penanggulangan karhutla. Di antaranya melakukan pemetaan lahan-lahan milik warga yang terlantar atau tidak terawat," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Hera mengatakan, hasil pemetaan lahan kosong tersebut menjadi dasar pertimbangan, apakah perlu ada regulasi yang didorong menjadi peraturan daerah dalam mengatur lahan milik warga atau tidak.

"Namun, setidaknya pemetaan lahan kosong ini menjadi dasar pemerintah kota dalam deteksi dini dan menjadi sasaran program pencegahan karhutla, yang mana lahan tidak produktif saat ini banyak terbakar," katanya.

Lebih jauh lagi, lanjut Hera, upaya antisipasi dan deteksi dini karhutla juga dilakukan dengan menyusun peta rawan kebakaran lahan dan hutan.

"Peta itu akan dijadikan acuan mitigasi bencana karhutla di masa mendatang," katanya.

Hera mengatakan, dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, selain upaya pemadaman, aspek pencegahan dalam bentuk pengawasan harus terus diintensifkan.

Baca juga: ANTARA-PLN tingkatkan kolaborasi penyebaran informasi publik

“Pengawasan sangat penting agar warga tidak membakar lahan. Sebab bila itu masih ada terjadi, maka akan semakin memperburuk kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya,” kata Hera.

Maka itulah, pengawasan yang disertai sosialisasi sangat penting dilakukan, agar masyarakat secara umum benar-benar memahami agar tidak membakar lahan di tengah kondisi suhu panas dan kering di musim kemarau.

“Inilah yang kedepannya harus diupayakan secara maksimal, agar tidak ada sumber atau titik api baru yang muncul. Namun tentunya harus dibarengi dengan regulasi penegakan hukum,” katanya.

Kemudian upaya koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak juga harus ditingkatkan guna meningkatkan efektivitas penanganan dan mengurangi risiko serta dampak karhutla.

Sementara itu,dampak masih maraknya kebakaran lahan dan terus pekatnya udara di wilayah Kota Palangka Raya, pemerintah kota setempat menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan.

Dengan penetapan status tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait akan memenuhi indikator-indikator yang harus dilengkapi saat status tanggap darurat karhutla bencana ditetapkan.

Dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan masyarakat seperti bau kabut asap menyengat yang membuat nafas sesak dan mata pedih serta tenggorokan terasa kering dan cepat merasa haus.

Baca juga: Bau asap karhutla menyengat usai diguyur hujan di Palangka Raya

Baca juga: PN Palangka Raya tak berwenang mengadili dua gugatan ke CU Betang Asi

Baca juga: Disdik Palangka Raya perpanjang PJJ akibat bencana asap karhutla