PN Palangka Raya tak berwenang mengadili dua gugatan ke CU Betang Asi

id Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kalteng, cu betang asi, koperasi cu betang asi, Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adi

PN Palangka Raya tak berwenang mengadili dua gugatan ke CU Betang Asi

Jajaran Pengurus Koperasi CU Betang Asi saat bertemu dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kalimantan Tengah di Palangka Raya, baru-baru ini. ANTARA/HO-CU Betang Asi.

Palangka Raya (ANTARA) - Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tidak memiliki wewenang dalam mengadili dua perkara perdata yang diajukan oleh Dessy Nataliati dan Sintha terkait gugatan perbuatan melawan hukum oleh Koperasi CU Betang Asi.

Pernyataan ini berdasarkan amar putusan yang diterbitkan Majelis Hakim diketuai oleh Hotma EP Sipahutar terkait dua gugatan tersebut pada tanggal 4 Oktober 2023, kata Koordinator Hukum Koperasi CU Betang Asi, Bama Adiyanto di Palangka Raya, Minggu Sore.

"Sebenarnya kami pun sudah memperkirakan amar putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya akan seperti itu. Perkiraan itu setelah melihat materi gugatan yang disampaikan Dessy Nataliati dan Sintha," ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, permasalahan Dessy Nataliati dan Sintha dengan Koperasi CU Betang Asi telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan mendapatkan keputusan final.

"Jadi, sudah tepat amar putusan majelis hakim PN Palangka Raya yang mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut dan tidak berwenang mengadili kedua perkara itu," kata Bama.

Sebelumnya, melalui persidangan e-court pada tanggal 4 Oktober 2023, PN Palangka Raya telah menyampaikan hasil putusan sela dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum bernomor 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Dessy Nataliati, dan Nomor 113/Pdt.G/2023/PN Plk sebagai Penggugat Sintha melawan Koperasi CU Betang Asi sebagai pihak tergugat di dua perkara tersebut.

Dalam amar putusan itu secara jelas dan tegas menyatakan bahwa mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili kedua perkara perdata tersebut.

Ketua Koperasi CU Betang Asi Rita Sarlawa pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Majelis Hakim perkara perdata yang telah menjatuhkan putusan yang berkeadilan. Di mana terhadap pokok dari gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah diputus.

"CU Betang Asi merupakan suatu entitas usaha yang beroperasi melayani seluruh anggota koperasi, baik sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, dengan berasaskan dari, oleh dan untuk anggota koperasi," ucapnya.

Dirinya juga menyatakan bahwa selama ini pihak koperasi CU Betang Asi telah berupaya memegang komitmen untuk menjaga tata kelola CU Betang Asi secara baik, sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi. Tata kelola yang baik dari CU Betang Asi sendiri adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan koperasi kepada masyarakat luas.

Ditambah lagi, koperasi CU Betang Asi memiliki misi berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Kalteng, Sebab, misi koperasi ini adalah mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pemberdayaan dan pelayanan keuangan yang profesional. Dan, hingga 30 April 2023 jumlah anggota CU Betang Asi sebanyak 41.474 orang yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota di Bumi Tambun Bungai ini.

Baca juga: Gubernur kunjungi korban konflik Bangkal di RSUD Doris Sylvanus

"Koperasi CU Betang Asi terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional," kata Rita Sarlawa.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi CU Betang Asi Ambu Naptamis memastikan bahwa Koperasi CU Betang Asi sebagai suatu entitas usaha, tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"terhadap pokok dari gugatan tersebut telah kami selesaikan dalam hal ini telah diputus oleh Peradilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan sudah seharusnya kita semua menghormati hal tersebut," kata Ambu.

Baca juga: Upayakan solusi terbaik, masyarakat diimbau jaga kondusivitas daerah

Baca juga: Polda Kalteng jelaskan kronologis bentrok di kebun sawit menimbulkan korban

Baca juga: Jokowi jawab pertanyaan soal usul pimpinan KPK dinonaktifkan