BKN segera laksanakan tes CAT pengadaan PPPK Bartim

id pemkab bartim, bkpsdm bartim, john wahyudi, tes cat pppk bartim, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tamiang layang, bartim, barito timur

BKN segera laksanakan tes CAT pengadaan PPPK Bartim

Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Timur, John Wahyudi. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) -
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, John Wahyudi mengatakan, Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT) kepada peserta seleksi PPPK yang lulus berkas administrasi.
 
“Pendaftaran PPPK dimulai 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 secara online, dan berlanjut pada seleksi berkas administrasi,” kata Kepala BKPSDM Barito Timur, John Wahyudi di Tamiang Layang, Rabu.
 
Kemudian, tambahnya, tes akan dilanjutkan dengan tes CAT atau tes berbasis komputer yang diselenggarakan Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru. Sedangkan lokasi yang tes berbasis komputer yang dipilih yakni SMAN 1 Tamiang Layang.
 
Sekretaris Panselda itu juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendapat alokasi formasi sejumlah 611 formasi dengan rincian 18 formasi PPPK JF Teknis, 163 PPPK JF Kesehatan dan 430 JF Guru.

Baca juga: Imigrasi Palangka Raya catat ada 11 WNA di Bartim
 
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten / Kota Tahun Anggaran 2023 tanggal 20 Juli 2023
 
“Seleksi PPPK ini khusus bagi tenaga non ASN. Sebanyak 80 persen formasi dialokasikan untuk Tenaga Honorer Kategori-II (THK-II) serta Tenaga Non ASN yang masih aktif bekerja sampai dengan periode pendaftaran seleksi PPPK 2023 ini dan 20 persen formasinya untuk pelamar umum,” terang John.
 
Seleksi PPPK 2023 ini berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca juga: Keterlambatan pembangunan gedung Pengadilan Agama di Desa Jaar segera dilaporkan ke MA

Baca juga: Bawaslu: Anggaran pengawasan Pilkada Bartim Rp6,9 miliar

Baca juga: Pemkab Bartim alokasi Rp19,5 miliar sukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024