Keterlambatan pembangunan gedung Pengadilan Agama di Desa Jaar segera dilaporkan ke MA
Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Rofik Hidayat menyatakan bahwa pihaknya bersiap dan ini sedang bersiap segera melaporkan ke Mahkamah Agung RI terkait lambatnya progres pembangunan gedung PA Tamiang Layang di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur.
"Permasalahan sudah diketahui dan pada 26 Oktober 2023 juga sudah menyurati Pengadilan Tinggi Agama di Palangkaraya, kata Rofik Hidayat di Tamiang Layang, Senin (30/10/2023).
"Namun belum ada tanggapan (dari Pengadilan Tinggi Agama). Nanti kami akan surati (laporkan) ke MA," ucapnya yang turut didampingi Sekretaris PA Tamiang Layang Saihuni.
Menurut dirinya, permasalahan yang terjadi karena lambatnya alat tiang pancang sehingga menyebabkan progres pekerjaan menjadi deviasi minus 13 persen dari seharusnya mesti 24 persen sesuai waktu skedul pelaksanaan pekerjaan.
Persoalan lambatnya pekerjaan telah beberapa kali dibahas dalam rapat internal bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jajaran bersama manajemen PT Sinar Cempaka Raya, namun hingga saat ini belum terpenuhinya progres pekerjaan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Dijelaskan Rofik, dari pihak kontraktor pelaksana menjelaskan bahwa alat tiang pancang masih dicari dan dalam tahapan pemesanan. Jika sudah tiba, maka progres pekerjaan akan dikebut dengan mengerahkan puluhan pekerja.
"Informasi kontraktor bahwa pihaknya menunggu alat pemasangan tiang panca tiba, jika sudah tiba maka pekerjaan dikebut," katanya.
Sekretaris PA Tamiang Layang selaku KPA, Saihuni menambahkan, hingga saat ini pembangunan tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung atau PGB dari pemerintah setempat.
"Belum ada izin, saat ini masih dalam proses validasi di Dinas PUPR Perkim Barito Timur," katanya.
Rofik dan Saihuni berharap progres pekerjaan pembangunan PA Tamiang Layang bisa mencapai target 40 persen pada akhir tahun 2023 dan akan kembali dilanjutkan hingga selesai pada 2024.
Untuk informasi, proyek pembangunan Gedung PA Tamiang Layang bernilai Rp31 miliar dengan sistem tahun jamak atau multiyears anggaran 2023-2024 dari APBN melalui Mahkamah Agung. Masa pekerjaan tahap pertama 2023 dilaksanakan dengan waktu 240 hari. Sisanya pekerjaan 60 persen diselesaikan pada 2024.
Baca juga: Pemkab Bartim alokasi Rp19,5 miliar sukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024
Terpisah, pihak kontraktor PT Sinar Cempaka Raya saat dikonfirmasi via telepon ( whatsapp) atas nama Syafrudin Mohalisi menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun memberikan informasi ke media dan bukan bagian manajemen PT Sinar Cempaka Raya.
"Coba dikonfirmasikan ke pak Haji Sofyan atau ke Wisnu yang ada di lapangan (lokasi proyek)," katanya.
Wisnu yang ditemui di lokasi proyek juga mengatakan dirinya tidak bisa memberikan informasi ke wartawan.
"Untuk yang berwenang memberikan informasi masih di luar daerah," katanya.
Baca juga: Bawaslu: Anggaran pengawasan Pilkada Bartim Rp6,9 miliar
Baca juga: Pj Bupati Bartim: Penyediaan anggaran untuk urusan wajib berdampak terhadap pembangunan infrastruktur
Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan pemahaman SPBE melalui asistensi penyusunan peta proses bisnis
"Permasalahan sudah diketahui dan pada 26 Oktober 2023 juga sudah menyurati Pengadilan Tinggi Agama di Palangkaraya, kata Rofik Hidayat di Tamiang Layang, Senin (30/10/2023).
"Namun belum ada tanggapan (dari Pengadilan Tinggi Agama). Nanti kami akan surati (laporkan) ke MA," ucapnya yang turut didampingi Sekretaris PA Tamiang Layang Saihuni.
Menurut dirinya, permasalahan yang terjadi karena lambatnya alat tiang pancang sehingga menyebabkan progres pekerjaan menjadi deviasi minus 13 persen dari seharusnya mesti 24 persen sesuai waktu skedul pelaksanaan pekerjaan.
Persoalan lambatnya pekerjaan telah beberapa kali dibahas dalam rapat internal bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jajaran bersama manajemen PT Sinar Cempaka Raya, namun hingga saat ini belum terpenuhinya progres pekerjaan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Dijelaskan Rofik, dari pihak kontraktor pelaksana menjelaskan bahwa alat tiang pancang masih dicari dan dalam tahapan pemesanan. Jika sudah tiba, maka progres pekerjaan akan dikebut dengan mengerahkan puluhan pekerja.
"Informasi kontraktor bahwa pihaknya menunggu alat pemasangan tiang panca tiba, jika sudah tiba maka pekerjaan dikebut," katanya.
Sekretaris PA Tamiang Layang selaku KPA, Saihuni menambahkan, hingga saat ini pembangunan tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung atau PGB dari pemerintah setempat.
"Belum ada izin, saat ini masih dalam proses validasi di Dinas PUPR Perkim Barito Timur," katanya.
Rofik dan Saihuni berharap progres pekerjaan pembangunan PA Tamiang Layang bisa mencapai target 40 persen pada akhir tahun 2023 dan akan kembali dilanjutkan hingga selesai pada 2024.
Untuk informasi, proyek pembangunan Gedung PA Tamiang Layang bernilai Rp31 miliar dengan sistem tahun jamak atau multiyears anggaran 2023-2024 dari APBN melalui Mahkamah Agung. Masa pekerjaan tahap pertama 2023 dilaksanakan dengan waktu 240 hari. Sisanya pekerjaan 60 persen diselesaikan pada 2024.
Baca juga: Pemkab Bartim alokasi Rp19,5 miliar sukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024
Terpisah, pihak kontraktor PT Sinar Cempaka Raya saat dikonfirmasi via telepon ( whatsapp) atas nama Syafrudin Mohalisi menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan maupun memberikan informasi ke media dan bukan bagian manajemen PT Sinar Cempaka Raya.
"Coba dikonfirmasikan ke pak Haji Sofyan atau ke Wisnu yang ada di lapangan (lokasi proyek)," katanya.
Wisnu yang ditemui di lokasi proyek juga mengatakan dirinya tidak bisa memberikan informasi ke wartawan.
"Untuk yang berwenang memberikan informasi masih di luar daerah," katanya.
Baca juga: Bawaslu: Anggaran pengawasan Pilkada Bartim Rp6,9 miliar
Baca juga: Pj Bupati Bartim: Penyediaan anggaran untuk urusan wajib berdampak terhadap pembangunan infrastruktur
Baca juga: Pemkab Bartim tingkatkan pemahaman SPBE melalui asistensi penyusunan peta proses bisnis