Pemkab Barito Utara susun tiga raperbup terkait keuangan daerah

id fgd raperbup barito utara,bpka ,barito utara,pengelolaan keuangan daerah,kalteng

Pemkab Barito Utara susun tiga raperbup terkait keuangan daerah

Plt Sekda Barito Utara Jufriansyah membuka kegiatan kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan tiga raperbup di Muara Teweh, Selasa (14/11/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelola, Keuangan dan Aset (BPKA) setempat melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan tiga  rancangan peraturan bupati (raperbup) terkait pengelolaan keuangan daerah setempat.

Ketiga raperbup tersebut yaitu raperbup kebijakan akuntansi, raperbup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta raperbup sistem akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

"Kami minta semua raperbup ini harus dapat mengakomodir terhadap berbagai macam dinamika pembangunan daerah yang terjadi," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jufriansyah di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, dengan mengakomodir pembangunan ini, sehingga proses pembangunan daerah akan menjadi lebih baik, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan daerah.
 
"Tujuan dari FGD ini untuk menerima masukan-masukan yang dapat menyempurnakan raperbup yang akan disusun dengan melibatkan semua unsur perangkat daerah," katanya. 

Dia mengatakan, dalam rancangan peraturan bupati ini mengacu dengan nomenklatur pengelolaan keuangan daerah, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah telah menggunakan aplikasi yang terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga pengelolaan keuangan menjadi efektif dan efisien,” kata dia.

Dia menambahkan, untuk menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih harus di ikuti dengan memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam hal pengelolaan keuangan daerah. 

Pemerintah daerah berkeinginan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik sehingga masyarakat dapat mengakses informasi keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. 

"Kita semua berupaya terus menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan dan informasi keuangan daerah kepada masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang sistem informasi keuangan daerah," jelas dia.