KPU - TikTok teken MoU untuk diseminasi informasi kepemiluan

id kpu,tiktok,teken ,mou,pemilu 2024,diseminasi,informasi kepemiluan

KPU - TikTok  teken MoU untuk diseminasi informasi kepemiluan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meneken nota kesepahaman kerja sama (MoU) dengan media sosial TikTok di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (15/11/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman kerja sama dengan pengelola aplikasi media sosial TikTok untuk diseminasi informasi kepemiluan yang lebih kredibel menjelang Pemilu 2024.


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan lebih dari 50 persen pemilih pada Pemilu 2024 merupakan pemilih muda sehingga gaya komunikasi dan pilihan media yang digunakan menjadi sesuatu yang penting diperhatikan untuk menyebarkan informasi pemilu.

"Dalam riset-riset yang kami baca, di antaranya yang populer diakses itu adalah TikTok. Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang strategis ketika KPU bekerja sama dengan TikTok untuk menyebarluaskan perkembangan informasi kepemiluan," kata Hasyim dalam sambutannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.



Melalui kerja sama tersebut, Hasyim berharap TikTok menyiapkan strategi kebijakan internal untuk mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, khususnya mengenai konten-konten kepemiluan. Hal itu penting mengingat pengguna TikTok jumlahnya banyak.

"Kami harapkan karena begitu banyaknya konten orang yang mengunggah lewat TikTok maka penting juga kalau sudah mulai masuk konten-konten kepemiluan. Kami berharap TikTok juga menyiapkan berbagai macam strategi policy (kebijakan) di internal," ucapnya.

Hasyim juga berharap TikTok menjadi penyaring sekaligus penerang apabila ada informasi miring. Dengan begitu, para pengguna tidak terombang-ambing atau bingung dengan konten yang menyesatkan tersebut.

"Kalau ada informasi yang miring-miring, enggak benar, itu TikTok menjadi bagian yang memublikasikan, menginformasikan tentang 'Informasi yang benar itu si ini, bukan yang itu' sehingga orang tidak terombang-ambing, tidak bingung," ucap Hasyim.



Ia mengatakan bahwa KPU diberi mandat untuk menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan merupakan informasi positif yang bisa mendorong keyakinan di masyarakat bahwa pemilu dilaksanakan dengan berkualitas, berintegritas, dan demokratis.

"Oleh karena itu, tentu pilihan metode, pilihan media, menjadi sesuatu yang strategis, untuk menyampaikan pesan-pesan kepemiluan ke publik," tambahnya.

Sementara itu, Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia Faris Mufid mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan meluncurkan informasi pemilu dari KPU di dalam aplikasi berbasis video itu.

"Nanti ada informasi dari KPU yang akan kami tampilkan di dalam aplikasi TikTok. Itu selama tiga bulan masa kampanye sampai Februari (2024) nanti. Nah, itu yang jadi wadah bagi pengguna-pengguna kami untuk mengakses info-info kepemiluan," ujar Faris.