Tiga orang ditetapkan tersangka korupsi pembangunan objek wisata

id Lubuk Basung,korupsi pembangunan objek wisata,Kalteng,Kejari Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Tiga orang ditetapkan tersangka korupsi pembangunan objek wisata

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan memberikan keterangan setelah menetapkan para tersangka pada Kamis (16/11/2023). Antara/HO-Kejari AgamĀ 

Lubuk Basung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu.
 
Kepala Kejari Agam, Burhan di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11). Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial P, Direktur PT BJP inisial MI dan pelaksana pekerjaan inisial B. 
 
"Ketiganya menjalani masa tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023," katanya.
 
Ia mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah relatif lama dan penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang tahun anggaran 2019 Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam.
 
Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, sehingga penyidik menyimpulkan hari  Kamis (16/11) kemarin, tiga orang statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan ahli serta gelar perkara.
 
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.
 
"Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta," katanya.
 
Ia menyebutkan ketiga tersangka dikenakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Kemungkinan akan ada penetapan status tersangka kepada nama-nama lain.
 
Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Sajuta Janjang sampai ke akar-akarnya
 
"Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya," tegasnya.