KLH bekukan izin penatausahaan hasil hutan di Nagan Raya Aceh

id KLH,Nagan Raya Aceh,Kalteng,KLH bekukan izin penatausahaan hasil hutan di Nagan Raya Aceh,kawasan Kila, Kecamatan Seunagan Timur

KLH bekukan izin penatausahaan hasil hutan di Nagan Raya Aceh

Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh mendata barang bukti kayu olahan yang diamankan di halaman kantor KPH wilayah IV Desa Suak Ribe, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (6/2/2023). Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah IV Meulaboh Naharuddin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kayu olahan jenis meranti dan campuran yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan pedalaman Aceh Barat sebanyak 8.74 meter kubik. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Suka Makmue (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan melakukan pembekuan/penutupan sementara izin penatausahaan hasil hutan seluas 216 hektare di kawasan Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Izin yang dibekukan atau ditutup sementara ini, yaitu Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atasnama Afrizal,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh Naharuddin yang dikonfirmasi dari Meulaboh, Jumat.

Naharuddin menjelaskan, pembekuan sementara hak akses SIPUHH dan PHAT tersebut karena belum adanya keabsahan terhadap bukti penguasaan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang digunakan oleh pemegang hak atas tanah atau PHAT.

Dengan dibekukan akses SIPUHH maka PHAT, kata dia, maka Afrizal selaku pemegang hak atas tanah tidak dibolehkan melakukan kegiatan operasional dan penatausahaan hasil hutan, di antaranya seperti larangan penebangan, larangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan larangan pengangkutan kayu pada areal PHAT tersebut.

Pembekuan sementara hak akses pemegang hak atas tanah atas nama Afrizal tersebut, berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan tanggal 16 Oktober 2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Iuran dan Penataan Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Ade Mukadi disebutkan pembekuan tersebut dilakukan sehubungan dengan surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh nomor S.472/BPHL-I/2023 tanggal 1 September 2023, perihal Permohonan Arahan Penutupan Sementara Hak Akses SIPUHH PHAT atasnama Afrizal.

Ade Mukadi memyebutkan, permohonan pembekuan hak akses SIPUHH sebagaimana angka 1 di atas dengan pertimbangan belum adanya kejelasan atas keabsahan bukti kepemilikan, yaitu saat pemberian approval (persetujuan) hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal oleh BPHL Wilayah, didasarkan atas keterangan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya yang menyatakan bahwa keputusan bupati terkait penetapan calon subyek penerima redistribusi tanah, dapat dijadikan dasar dalam proses pemanfaatan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL).

Kemudian dalam surat ini disebutkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya dalam forum Rapat Koordinasi Forkopim Kabupaten Nagan Raya menyatakan bahwa SK Calon Redistribusi Tanah merupakan tahapan awal dari rangkaian penerbitan sertifikat.

Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT An Afrizal telah kami bekukan sementara sampai adanya verifikasi lebih lanjut, tulis surat tersebut.

Naharuddin menjelaskan, berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Aceh, saat ini PHAT tersebut sudah menghentikan kegiatan operasional.