Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Jumat pagi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp608.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.116.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.172.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.233.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.355.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.655.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.512.000
- Harga emas 50 gram: Rp52.945.000
- Harga emas 100 gram: Rp105.812.000
- Harga emas 250 gram: Rp264.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp528.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.056.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.