Pemkab Barut sosialisasi seleksi calon Paskibraka 2024

id paskibraka,seleksi ,barut,barito utara,kalteng

Pemkab Barut sosialisasi seleksi calon Paskibraka 2024

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kegiatan pendaftaran dan tahapan seleksi calon paskibraka tingkat Barito Utara 2024 untuk tingkat SMA/SMK/MA se- Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (25/1/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan sosialiasi pendaftaran dan tahapan seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) siswa SMA/SMK/MA tingkat kabupaten setempat 2024.

"Jadwal seleksi calon paskibraka dimulai dari minggu pertama Februari sampai dengan minggu keempat April 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Barito Utara, Rayadi di Muara Teweh, Jumat. 

Menurut dia, seleksi terdiri atas seleksi administrasi, seleksi Pancasila dan wawasan Kebangsaan, seleksi inteligensi umum, seleksi kesehatan, seleksi peraturan baris berbaris dan kesamaptaan, serta seleksi kepribadian.

Pemkab Barito Utara berharap kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan paskibraka tahun ini dimulai dari kepala SMA, SMK, MAN serta pembina ekstrakulikuler paskibraka, Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Utara serta tim seleksi agar betul-betul selektif dan adil dalam penyeleksian calon peserta paskibraka tingkat kabupaten.

"Sehingga nantinya paskibraka dari Kabupaten Barito Utara bisa tampil di tingkat provinsi bahkan di tingkat nasional serta dapat mengharumkan nama daerah yang kita cintai,” katanya.

Dia mengatakan, program paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila. 

Melalui pembinaan kepemimpinan, keterampilan dan kedisiplinan yang menjunjung nilai kebangsaan, cinta tanah air, persatuan dan kesatuan, dan peningkatan wawasan kebangsaan kepada putra dan putri terbaik bangsa. 

"Junkis pembentukan paskibraka ini telah diterbitkan Badan Pembina Ideologi Pancasila Surat Nomor : 128/PE.00.04/01/2024/WK.BPIP tanggal 19 Januari 2024," ujar Rayadi.