Terkait putusan DKPP, Gibran: Kami akan tindaklanjuti

id Putusan DKPP,Gibran,Kalteng

Terkait putusan DKPP, Gibran: Kami akan tindaklanjuti

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri) usai berdiskusi di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/2/2024). Gibran bertemu serta berdiskusi untuk meminta masukan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan AHY tentang tantangan global dan pertumbuhan ekonomi jika dirinya terpilih dalam Pilpres. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden  nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan yang menyatakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah.

"Ya nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin.

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos melewati kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).