Pemkab Kotim pangkas jam kerja ASN selama Ramadhan

id pemkab kotim, pengurangan jam kerja ramadhan, sampit, kotawaringin timur, asn, aparatur sipil negara

Pemkab Kotim pangkas jam kerja ASN selama Ramadhan

Suasana loket pelayanan administrasi penduduk di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung Kotim, (8/3/2024).  (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah, dari yang biasanya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan.
 
“Pengurangan jam kerja ini sebagai bentuk penyesuaian selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu.
 
Perubahan jam kerja ASN ini tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/532/BKPSDM.PKAP/2024 tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah bagi pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kotim.
 
Dalam SE tersebut diinstruksikan bagi satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang memberlakukan lima hari kerja setiap pekan maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB, khusus Jumat ada waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.
 
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan lima hari kerja setiap pekan, maka dari Senin hingga Jumat jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 14:00 WIB, khusus Jumat waktu istirahat dari pukul 10:30 WIB sampai 13:00 WIB.

Baca juga: Wabup Kotim bangga novel karya anak daerah dibuat jadi film
 
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari kerja setiap pekan, maka dari Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 07:00 WIB sampai 13:00 WIB, Jumat waktu dari pukul 07:00 WIB sampai 10:30 WIB, dan Sabtu dari pukul 07:00 WIB sampai 12:00 WIB.
 
Bagi perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan enam hari kerja, maka Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB, Jumat waktu dari pukul 08:00 WIB sampai 10:30 WIB, dan Sabtu dari pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB.
 
“Meski jam masuknya berbeda tapi jumlah efektif bagi SOPD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan itu sama, yakni minimal 32,5 jam per pekan,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim perpanjang status tanggap darurat banjir
 
Kamaruddin melanjutkan, bagi unit kerja atau satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit dan puskesmas.
 
Kemudian, unit kerja yang memberikan pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau tenaga kerjanya selama Ramadhan di masing-masing unit kerja. 
 
“Intinya selama Ramadhan pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan dengan optimal,” imbuhnya.
 
Arahan selanjutnya, selama Ramadhan kegiatan apel pagi dan olahraga, seperti senam dan kesegaran jasmani, serta kerja bakti ditiadakan. Lalu, untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN dan non ASN yang non muslim agar dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. 
 
Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah atau unit kerja agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan non ASN, kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. 
 
“Perubahan jam kerja ini hanya berlaku selama Ramadhan, setelah Ramadhan jam kerja kembali seperti sebelumnya sesuai yang tertuang dalam Perbup Kotim nomor 3 tahun 2024,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Pengusaha hiburan di Kotim keberatan pajak 40 persen

Baca juga: Wabup Kotim minta camat aktifkan kembali posyantek