24 tersangka narkoba diringkus Polres Kotim dalam dua pekan

id tersangka kasus narkoba, Polres Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kalteng

24 tersangka narkoba diringkus Polres Kotim dalam dua pekan

Pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polres Kotim, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dalam waktu dua pekan berhasil meringkus 24 tersangka dari hasil pengungkapan 23 kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama dua pekan yang melibatkan 24 tersangka dari 23 laporan polisi (LP)," kata Wakil Kapolres Kotim Kompol Tri Wibowo di Sampit, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman belakang Markas Komando (Mako) Polres Kotim. Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, UPTD Labkesda, Badan Kesbangpol Kotim, Bagian Hukum Pemda Kotim, FKUB dan lainnya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 166 bungkus atau berat bersih 70,72 gram dengan perkiraan nilai barang Rp106.080.000. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 23 LP dengan 16 LP diungkap oleh Polsek jajaran dan 7 oleh Satres Narkoba Polres Kotim, selama pertengahan hingga akhir Mei 2024.

Satu dari 24 tersangka yang diringkus merupakan perempuan berinisial SR dengan barang bukti 0,51 gram. Sabu-sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke selokan yang ada di Mako Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.

"Dari pengungkapan kasus ini kami dapat menyelamatkan 283 orang dari pengguna narkoba jenis sabu," imbuhnya. 

Wibowo menyebutkan, Polres Kotim terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kotim. Pengungkapan kasus yang dilakukan kali ini pun merupakan bukti komitmen Polres Kotim dalam memberantas narkoba di Kotim. Namun, dengan pengungkapan kasus ini dapat diketahui pula bahwa peredaran narkoba di Kotim masih masif. 

Dirinya pun menegaskan bahwa dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tidak bisa hanya dilakukan satu atau dua instansi, melainkan perlu kolaborasi dari seluruh elemen, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha hingga masyarakat.

Narkoba merupakan ancaman yang nyata bagi masa depan daerah maupun bangsa. Selain, merusak secara fisik dan daya pikir penggunanya, narkoba dapat memberikan dampak negatif secara sosial, ekonomi, agama hingga budaya.

Baca juga: BKPSDM Kotim tingkatkan fitur layanan administrasi kepegawaian

Hal tersebut bisa terjadi pada anak, adik maupun cucu siapa saja. Jika semakin banyak generasi muda yang terjerumus dalam narkoba maka tak bisa dibayangkan kondisi Indonesia di masa depan. 

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen khususnya masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, minimal dengan ikut mengawasi lingkungan masing-masing dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

"Peran masyarakat sangat kami butuhkan, maka dari itu jangan sungkan untuk memberikan informasi kepada kami berhubungan dengan tindak pidana, terutama tindak pidana narkoba. Kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut," demikian Wibowo.

Baca juga: Sampit Expo 2024 sarana promosi UMKM dan program pemerintah

Baca juga: Dispora tertibkan PKL di jalan masuk Stadion 29 November Sampit

Baca juga: Ketua DPRD dan Sekda Kotim jadi saksi dugaan kasus korupsi KONI

Baca juga: Masyarakat di pesisir Kotim diminta waspada gelombang tinggi disertai angin kencang