Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rinie Anderson dan Sekretaris Daerah (Sekda) daerah setempat Fajrurrahman, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2021-2023.
"Saya diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng sebagai saksi dalam perkara dana hibah dari APBD Kotim, jadi kita proses saja," kata Rinie Anderson usai diperiksa di Kejati Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
Ketua DPRD Kotim diperiksa mulai dari pukul 12.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB. Itu artinya selama dua jam lebih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejati setempat.
Saat dilontarkan pertanyaan oleh sejumlah awak media apa saja yang ditanyakan oleh pihak penyidik, Rinie Anderson menuturkan bahwa yang ditanyakan seputar tanggung jawab diri sebagai Ketua DPRD Kotim saja.
"Yang ditanyakan adalah hanya perihal tanggung jawab saya, kemudian kebijakan saja yang pastinya APBD tersebut atas kesepakatan," ucapnya.
Selain Ketua DPRD Kotim, Sekda setempat juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kurang lebih tiga jam. Bahkan Fajrurrahman usai keluar dari gedung Kejati setempat, cukup irit mengeluarkan statemen kepada awak media perihal dirinya diperiksa sebagai saksi.
Bahkan Sekda Kotim tersebut mengaku bahwa dirinya sangat kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami tentunya sangat kooperatif terhadap proses hukum yang berlaku," katanya.
Bahkan dirinya juga menambahkan, banyak pengurus cabang olahraga yang menjadi staf di Pemkab Kotim yang juga dimintai keterangan terkait hal kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
"Jadi ada teman-teman kami yang statusnya ASN memegang cabang olahraga juga dimintai keterangan, jadi bukan terkait jabatan ASN nya yang diperiksa tetapi sebagai penanggungjawab cabang olahraga tersebut," demikian Fajrurahman.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Dua tersangka itu adalah Ketua KONI Kabupaten Kotim berinisial AU dan Bendahara KONI Kotim BP.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan di Palangka Raya, Jumat (31/5), mengatakan alasan ditetapkannya kedua tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Bahkan ditemukan peristiwa pidana meliputi dua alat bukti yang cukup serta keyakinan dari penyidik," kata Douglas Pamino Nainggolan.
Kemudian itu terkait kerugian negara dalam perkara tersebut penyidik masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian negara dari auditor.
Atas perbuatannya tersebut, AU disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan BP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.