Disdik Kotim buka saluran pengaduan kecurangan PPDB

id Disdik Kotim buka saluran pengaduan kecurangan PPDB, kalteng, sampit, kotim, kotawaringin timur, disdik kotim, PPDB, Irfansyah

Disdik Kotim buka saluran pengaduan kecurangan PPDB

Dokumentasi - Peserta didik baru hasil PPDB tahun ajaran 2203/2024 di salah satu sekolah di Sampit. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang ingin melaporkan dugaan kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

"Kami terbuka dan mendukung transparansi PPDB. Kalau masyarakat ada menemukan dugaan pungli (pungutan liar) atau kecurangan lainnya, silakan laporkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu. 

Penegasan itu juga dituangkan dalam Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421/2087/SET/2024 tentang Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.

Irfansyah menjelaskan, instruksi ini menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 7 Tahun 2024 Tanggai 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Langkah ini juga untuk mendukung pelaksanaan PPDB yang transparan, objektif dan akuntabel. Harapannya, seluruh peserta didik mempunyai kesempatan yang sama dalam PPDB sesuai aturan. 

Baca juga: Disdik Kotim: Pengawasan PPDB diperketat cegah pungli

Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Bidang Teknis, PAUD, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas Sekolah, pemilik serta kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Penegasannya yaitu agar semua menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana. 

Semua pihak diminta secara bersama mengawasi pelaksanaan PPDB untuk mewujudkan PPDB yang transparan, objektif dan akuntabel. 

"Melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran, pungli maupun kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin atau melalui WA Lapor Dinas Pendidikan di 081347922304," tegas Irfansyah. 

Irfansyah berharap PPDB berjalan dengan baik dan lancar. Dia juga kembali mengingatkan agar semua berpegang pada aturan yang berlaku agar tidak sampai terjadi pelanggaran. 

Baca juga: Disdik Kotim realisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru

Baca juga: Disdik Kotim: Manfaatkan secara optimal akun belajar.id dan TIK

Baca juga: Disdik: 98,51 Persen siswa SMP di Kotim dinyatakan lulus