Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang ingin melaporkan dugaan kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.
"Kami terbuka dan mendukung transparansi PPDB. Kalau masyarakat ada menemukan dugaan pungli (pungutan liar) atau kecurangan lainnya, silakan laporkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu.
Penegasan itu juga dituangkan dalam Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 421/2087/SET/2024 tentang Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025.
Irfansyah menjelaskan, instruksi ini menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor 7 Tahun 2024 Tanggai 16 Mei 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.
Langkah ini juga untuk mendukung pelaksanaan PPDB yang transparan, objektif dan akuntabel. Harapannya, seluruh peserta didik mempunyai kesempatan yang sama dalam PPDB sesuai aturan.
Baca juga: Disdik Kotim: Pengawasan PPDB diperketat cegah pungli
Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh Bidang Teknis, PAUD, SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan, Pengawas Sekolah, pemilik serta kepala satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penegasannya yaitu agar semua menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Semua pihak diminta secara bersama mengawasi pelaksanaan PPDB untuk mewujudkan PPDB yang transparan, objektif dan akuntabel.
"Melaporkan segala bentuk temuan pelanggaran, pungli maupun kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin atau melalui WA Lapor Dinas Pendidikan di 081347922304," tegas Irfansyah.
Irfansyah berharap PPDB berjalan dengan baik dan lancar. Dia juga kembali mengingatkan agar semua berpegang pada aturan yang berlaku agar tidak sampai terjadi pelanggaran.
Baca juga: Disdik Kotim realisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru
Baca juga: Disdik Kotim: Manfaatkan secara optimal akun belajar.id dan TIK
Baca juga: Disdik: 98,51 Persen siswa SMP di Kotim dinyatakan lulus
Berita Terkait
Jalan sehat Kalteng Berkah jadi momentum pererat interaksi dengan masyarakat
Minggu, 10 November 2024 16:16 Wib
Pemprov Kalteng tingkatkan status jalan di tiga kabupaten jadi jalan provinsi
Minggu, 10 November 2024 5:53 Wib
Disdik Kotim: Pendidikan antikorupsi penting diberikan sejak dini ke peserta didik
Jumat, 8 November 2024 18:51 Wib
Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala
Jumat, 8 November 2024 6:30 Wib
DPRD Kotim dorong revitalisasi pasar PPM dan PIM
Jumat, 8 November 2024 6:10 Wib
Halikinnor-Irawati pastikan tingkatkan dukungan untuk sektor pertanian
Kamis, 7 November 2024 21:58 Wib
Disdik Kotim segera tindak lanjuti insiden sekolah tertimpa pohon tumbang
Kamis, 7 November 2024 18:02 Wib
Sebanyak 101 kepala sekolah di Kotim mendapat edukasi antikorupsi
Kamis, 7 November 2024 17:23 Wib