Disdik Kotim realisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru

id Disdik Kotim realisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pendidikan, disdk kotim, p

Disdik Kotim realisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merealisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru yang sempat terkendala masalah administrasi. 

"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaui Dinas Pendidikan telah merealisasikan pembayaran rapelan kenaikan gaji dua bulan Januari dan Februari, tunjangan profesi guru (TPG) atau dikenal dengan nama sertifikasi untuk triwulan 1 dan TPP khusus guru pada satuan pendidikan untuk bulan Februari dan TPP THR, tunjangan khusus guru dan tamsil non sertifikasi guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Jumat. 

Irfansyah menjelaskan, untuk rapelan kenaikan gaji ASN selama dua bulan yakni Januari dan Februari untuk para guru sudah direalisasikan. Pembayarannya telah ditransfer ke rekening masing-masing pada 11 Juni 2024.

Selanjutnya untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau dikenal dengan nama sertifikasi, proses pembayaran untuk triwulan I telah dilakukan. Dana telah ditransfer ke rekening masing-masing pada 27 Mei 2024 dengan jumlah total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp19.054.113.800.

Baca juga: Disdukcapil Kotim jelaskan penyebab capaian IKD baru 16,77 persen

Untuk TPP khusus guru PNS dan PPPK pada satuan pendidikan untuk Februari dan TPP THR juga sudah dibayarkan. Dana tersebut sudah ditransfer ke rekening masing masing pada 7 Juni 2024 dengan jumlah total sebesar Rp10.689.931.740.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Pendidikan juga telah merealisasikan pembayaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan sudah ditransfer ke rekaning masing-masingpada 7 Juni 2024 dengan jumlah Sebesar Rp2.377.469.000.

"Sementara itu, untuk tambahan penghasilan atau tamsil non sertifikasi guru dibayarkan dan ditransfer ke rekening masing-masing dengan jumlah sebesar Rp748.500.000 pada tanggal 11 Juni 2024," tegas Irfansyah.

Irfansyah menambahkan, pemerintah daerah tidak ada niat sedikit pun untuk menunda pembayaran rapelan kenaikan gaji dan tunjangan guru. Ketika ada kendala pun, pihaknya berupaya seoptimal mungkin mencari solusinya agar pembayaran tersebut bisa secepatnya direalisasikan. 

Dia juga mengimbau kepada guru dan satuan pendidikan untuk terus bersemangat menjalankan tugas. Berbagai aturan yang diberlakukan, harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam hal administrasi agar semua berjalan dengan lancar sesuai harapan.

Baca juga: Dicadangkan jadi taman satwa di Kotim, berikut keanekaragaman hayati Pulau Hanibung

Baca juga: Fraksi PDIP minta Pemkab Kotim tingkatkan disiplin anggaran

Baca juga: Diskominfo Kotim perkuat pemahaman katalog elektronik